Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang belajar berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet, juga menulis cerita silat di aplikasi novel online.

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Salah Kaprah Memahami Naturalisasi

12 September 2023   05:05 Diperbarui: 12 September 2023   13:48 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMBAR: Tangkapan layar kolom komentar YouTube

Demikian pula dengan Welberlieskott de Halim Jardim. Lahir di Brazil dari pasangan WNI, ia berhak membela negara kelahirannya berdasarkan asas jus solii sekaligus berhak membela Indonesia berdasarkan asas jus sanguinis.

Berdasarkan ini pulalah Elkan dan Welber tidak bisa disebut sebagai pemain naturalisasi. Terlebih keduanya menjadi WNI pada saat berusia di bawah 21 tahun. Mereka berdua lebih cocok menyandang sebutan pemain diaspora.

Jauh sebelum Elkan dan Welber, sudah ada Irfan Bachdim. Meski lahir dan tumbuh besar di Amsterdam, Irfan berhak atas status WNI. Ayahnya orang Malang keturunan Arab yang merantau ke Belanda sejak 1980-an, tetapi tetap memegang status WNI.

Lain halnya Jenner, Struick, Pattynama dan Walsh. Ketiga pemain ini berkewarganegaraan Belanda karena lahir di Belanda dan kedua orang tuanya berpaspor Belanda. Maka, pada saat mereka lahir hanya punya satu opsi kewarganegaraan atau kebangsaan: Belanda.

Ketika kemudian Walsh, Jenner, Struick dan Pattynama berganti kewarganegaraan menjadi WNI, mereka adalah pemain naturalisasi.

Negara Domisili

Jika seorang pemain ingin membela timnas yang ia tidak punya kewarganegaraan maupun kebangsaannya, di sinilah aturan naturalisasi FIFA berlaku. Aturan yang berlaku baik bagi perpindahan internasional (seperti Indonesia-Belanda) maupun intranasional (Belanda-Curacao atau Denmark-Kep. Faroe).

Dalam kerangka "ada kaitan jelas antara pemain dan timnas yang dibelanya" tadi, FIFA menggariskan syarat-syarat tegas berdasarkan jalur keturunan biologis. Bila tidak ada, baru kemudian dikenai syarat lama tinggal.

Dari segi keturunan biologis, seorang pemain yang tidak lahir di wilayah teritorial sebuah asosiasi sepakbola hanya dapat membela timnas yang berada di bawah asosiasi tersebut apabila memenuhi salah satu dari dua syarat.

Syarat tersebut adalah: 1) Ayah atau ibu kandungnya lahir di wilayah teritori asosiasi tujuan, dan atau 2) Kakek atau neneknya lahir di wilayah teritori asosiasi tujuan.

Atas dasar ketentuan inilah FIFA mengizinkan proses naturalisasi deretan pemain Eropa keturunan Indonesia di atas. Pemain-pemain yang, Anda sudah tahu, tidak pernah tinggal di Indonesia.

Walsh, Struick, Jenner, juga Amat dan segera menyusul Idzes adalah deretan contoh pemain naturalisasi yang memanfaatkan ketentuan jalur keturunan biologis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun