Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang belajar berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet, juga menulis cerita silat di aplikasi novel online.

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Salah Kaprah Memahami Naturalisasi

12 September 2023   05:05 Diperbarui: 12 September 2023   13:48 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMBAR: Tangkapan layar kolom komentar YouTube

DI tengah santernya kabar mengenai Jay Idzes, ada satu fakta yang menarik perhatian saya. Ternyata masih ada, kalau tidak mau disebut masih banyak, pandemen sepakbola Tanah Air yang belum paham benar apa yang dimaksud naturalisasi dan bagaimana prosedurnya.

Baru tadi malam saya membaca satu-dua komentar di YouTube yang menggambarkan situasi ini. Lalu pernah juga membaca konten di sejumlah web yang jatuhnya misleading mengenai naturalisasi.

Contoh komentar yang saya maksud, di antaranya, mengatakan bahwa Irfan Bachdim dan Elkan Baggott adalah pemain naturalisasi, padahal bukan.

Lalu ada satu komentar yang keliru bahkan bisa dibilang misleading: jika seorang pemain belum sampai tiga kali membela timnas negara asalnya, maka masih bisa dinaturalisasi oleh Indonesia.

Ada pula yang masih kesulitan membedakan antara pemain keturunan dan pemain naturalisasi. Bahkan sebuah web yang memakai kata "timnas" pada nama domainnya memberikan penjelasan keliru tentang hal ini.

Ya, masih banyak pemahaman yang salah kaprah. Untuk itu, melalui coret-coretan ini saya mencoba "meluruskan" perihal naturalisasi pemain sepanjang apa yang saya ketahui.

Landasan Hukum Naturalisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing. Dalam kaitan dengan negara dan timnas Indonesia, maka yang dimaksud adalah pemerolehan status WNI bagi pesepakbola WNA.

Aturan dan tata cara naturalisasi WNA ada landasan hukumnya, yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Produk hukum ini menggantikan UU No. 62 Tahun 1958.

Dalam aturan terbaru tersebut dirincikan apa saja syarat-syarat seorang WNA agar bisa mendapatkan status WNI. Tiga di antaranya adalah: berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta tidak pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman setahun atau lebih.

Memakai klausul lama tinggal inilah dulu Cristian Gonzales memenuhi syarat untuk dinaturalisasi. Bomber kelahiran Uruguay tersebut telah tinggal di Indonesia sejak memperkuat PSM Makassar pada 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun