Mohon tunggu...
Bunga Zahra Gustin
Bunga Zahra Gustin Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

seorang penulis dan memiliki ketertarikan dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kesalahan Media Luar Ruangan

11 November 2022   15:39 Diperbarui: 13 November 2022   13:45 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Penulisan yang benar:

 CV INTI MORA

Penjelasan linguistik: yang telah ditetapkan di  dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, kata-kata yang disingkat berhubungan dengan nama badan internasional, lembaga pemerintahan, nama dokumen, dan lain-lain. Kata-kata yang disingkat tersebut ditulis dengan huruf kapital dan dibelakang tiap-tiap huruf tidak diberi tanda titik (.). Tanda titik (.) tidak digunakan pada singkatan yang terdiri atas huruf awal kata atau suku kata atau gabungan keduanya.

jadi, kesalahan pada pemakaian bahasa media luar di tangerang. Terdapat  Kesalahan pemakaian bahasa media luar ruang ini meliputi pemakaian tanda baca khususnya tanda titik (.), tanda koma (,), tanda hubung (-), tanda tanya (?), dan tanda garis miring (/), penulisan kata depan ke, penulisan kata refil dan propinsi, penulisan nama gelar, pemakaian huruf kapital (G), pemakaian struktur bahasa Inggris, dan penggunaan kata bahasa asing (Inggris) seperti street, one, door, service, university, Islamic, welcome to, save, our, earth, dan show room.

unsur  kebahasaan   yang   sering   terjadi   kesalahan   berbahasa   dalam   media   luar   ruang   yaitu   kesalahan   pada   aspek   pemakaian   tanda   baca,  khususnya  tanda  titik  (.),  penulisan  kata  depan  di,    penggunaan  kata  pukul  dan  jam,  dan  singkatan.  Kedua,  jenis  kesalahan  pemakaian  istilah  asing  didominasi  dengan  penggunaan bahasa Inggris dan bahasa Jawa. Kedua bahasa tersebut digunakan bersamaan pada setiap kata atau frasa bahasa Indonesia, ketumpangtindihan penggunaan istilah asing ini sangat menyimpang dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun