Mohon tunggu...
Bunga Lotus
Bunga Lotus Mohon Tunggu... Lainnya - eta naon

Do the best you can be do

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Kinerja Keuangan Dana Pensiun Syariah di Indonesia

18 April 2020   08:02 Diperbarui: 18 April 2020   08:33 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Deti Kurnia Arumsari (Mahasiswa STEI SEBI)

Indonesia kini tengah berada pada fase booming produk-produk keuangan syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, potensi pengembangan keuangan syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.

Risiko tersebut memberikan dampak financial bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga kesejahteraan orang yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. 

Sehingga untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan terjadi maka diciptakan sebuah usaha pencegahan seperti penyelenggaraan program pensiun yang dikelola sendiri oleh perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini. 

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang merupakan  badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang. Landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi yaitu pada tahun 2013 yang lalu DSN MUI resmi menerbitkan fatwa tentang dana pensiun syariah nomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. 

Ke depannya, dana pensiun berbasis syariah dapat menjadi pilihan menarik bagi umat muslim untuk merencanakan hari tua yang bahagia. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menyatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI terkait dana pensiun syariah tersebut memberikan label halal bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengelola dana pensiun secara prinsip syariah.

Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. 

Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.

Berdasarkan Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia, jumlah dana pensiun di Indonesia hingga November 2018 sebanyak 232 lembaga, sebanyak 164 di antaranya merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP), 44 Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) serta 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Meskipun jumlah DPLK tidak banyak, namun DPLK menyumbang jumlah terbanyak dari sisi kepesertaan. Di tahun 2017, peserta DPLK berjumlah 3,06 juta peserta, bertambah sebanyak 93,7 ribu peserta dari 2,96 juta peserta pada tahun 2016. Pertambahan peserta juga terjadi pada DPPK-PPIP, sementara DPPK-PPMP justru mengalami penurunan jumlah peserta program dana pensiun. Namun proporsi aset dana pensiun sebesar 2,53 persen pada Oktober 2018, menurun dari 2,75 persen pada Oktober 2017. Tapi secara netto, aset dana pensiun PPMP masih mendominasi, meski mengalami tren yang menurun sepanjang tahun 2018. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun