Oleh: Deti Kurnia Arumsari (Mahasiswa STEI SEBI)
Indonesia kini tengah berada pada fase booming produk-produk keuangan syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, potensi pengembangan keuangan syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.
Risiko tersebut memberikan dampak financial bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga kesejahteraan orang yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.Â
Sehingga untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan terjadi maka diciptakan sebuah usaha pencegahan seperti penyelenggaraan program pensiun yang dikelola sendiri oleh perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini.Â
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang merupakan  badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang. Landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi yaitu pada tahun 2013 yang lalu DSN MUI resmi menerbitkan fatwa tentang dana pensiun syariah nomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.Â
Ke depannya, dana pensiun berbasis syariah dapat menjadi pilihan menarik bagi umat muslim untuk merencanakan hari tua yang bahagia. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menyatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI terkait dana pensiun syariah tersebut memberikan label halal bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengelola dana pensiun secara prinsip syariah.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.Â
Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Berdasarkan Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia, jumlah dana pensiun di Indonesia hingga November 2018 sebanyak 232 lembaga, sebanyak 164 di antaranya merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP), 44 Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) serta 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Meskipun jumlah DPLK tidak banyak, namun DPLK menyumbang jumlah terbanyak dari sisi kepesertaan. Di tahun 2017, peserta DPLK berjumlah 3,06 juta peserta, bertambah sebanyak 93,7 ribu peserta dari 2,96 juta peserta pada tahun 2016. Pertambahan peserta juga terjadi pada DPPK-PPIP, sementara DPPK-PPMP justru mengalami penurunan jumlah peserta program dana pensiun. Namun proporsi aset dana pensiun sebesar 2,53 persen pada Oktober 2018, menurun dari 2,75 persen pada Oktober 2017. Tapi secara netto, aset dana pensiun PPMP masih mendominasi, meski mengalami tren yang menurun sepanjang tahun 2018.Â
Pada November 2018, proporsi aset dana pensiun PPMP terhadap total aset dana pensiun di Indonesia mencapai 57,34 persen, mengalami penurunan dari 58,87 persen pada November 2017. Sedangkan, proporsi aset dana pensiun PPIP dan DPLK pada periode yang sama masing-masing sebesar 12,11 persen dan 30,55 persen, mengalami peningkatan dari 11,70 persen dan 29,43 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.Â
Menurut data OJK, pada Oktober 2018 baru terdapat 2 perusahaan yang bergerak di sektor dana pensiun syariah dan keduanya adalah DPLK. Total aset yang dimiliki dana pensiun syariah sampai dengan Oktober 2018 pun hanya mencapai Rp3,309 miliar atau 3,4 persen dari total aset industri keuangan non-bank (IKNB) syariah. Oleh karena itu, pasar DPLK syariah di Indonesia memiliki potensi yang masih sangat luas untuk dapat berkembang.
Tapi masih minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dana pensiun bagi pemenuhan kebutuhan mereka di hari tua merupakan tantangan utama pengembangan dana pensiun, baik dana pensiun konvensional maupun syariah. Oleh sebab itu, literasi dan edukasi terkait manfaat dana pensiun sangat perlu dilakukan. Komitmen untuk permintaan tabungan juga perlu dipahami dengan baik untuk mendorong permintaan dana pensiun dapat membantu meningkatkan kemampuan produk dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan kaum lanjut usia.Â
Selanjutnya, menargetkan informasi tentang dana pensiun kepada anggota rumah tangga yang lebih muda juga bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif disebabkan mayoritas masyarakat Indonesia yang lanjut usia masih mengandalkan perencanaan keuangan mereka pada anak-anak mereka untuk dukungan hari tua. Tantangan lain yang dihadapi oleh dana pensiun syariah adalah produk-produk investasi keuangan syariah yang masih terbatas sehingga turut juga membatasi pilihan penempatan dana dalam rangka pengelolaan dan pengembangan manfaat dana pensiun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H