Mohon tunggu...
Bunga JelitaTrianti
Bunga JelitaTrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

43221010112 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB 2_Pembahasan Terkait Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   21:18 Diperbarui: 12 November 2022   21:25 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyebab Seseorang dapat melakuan kejahatan Korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku koruptor itu sendiri, berikut aspek sebab-sebab terjadinya korupsi:

1. Faktor Internal

  • Sifat keserakahan atau ketamakan
  • Keserakahan dan ketamakan merupakan sifat manusia yang merasa selalu kekurangan dengan apa yang telah dimilikinya. Sifat tersebut dikatatakan sebagai orang yang kurang menyukuri hidupnya. Adanya sifat ini membuat seseorang mempunyai Hasrat untuk menambah harta dan kekayaan dengan melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan orang lain.
  • Moral yang Lemah
  • Seseorang dengan moral yang kurang kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Mudah terpengaruhnya atau tidak konsistennya seseorang bisa berasal dari atasan, teman maupun bawahan yang mendukung kesempatan untuk melakukan kejahatan.
  • Kebutuhan Hidup yang mendesak
  • Dalam kehidupan ini kemungkinan besar seseorang mengalami situasi tersedak dalam hal ekonomi. Keterdesakannya itu akan membuka peluang bagi sesorang untuk mengambil jalan instan dengan melakukan korupsi.
  • Gaya Hidup yang Konsumtif
  • Seseorang yang mempunyai gaya hidup yang konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang mana untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif.

2. Faktor Eksternal

  • Aspek Sosial Masyarakat
  • Kehidupan sosial dan budaya di masyarakat sangat berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi. Karena halnya masyarakat hanya menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya atau terbiasa memberikan gravitasi kepada pejabat. Tindak korupsi menjadi perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan melanggar norma hukum. Kondisi sosial terlalu menekan sukses ekonomi, namun membatasi kesempatan untuk menggapainya, hal ini menyebabkan tingkat korupsi yang tinggi.
  • Aspek Politik
  • Kepentingan berpolitik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor terjadinya korupsi. Dengan berpolitik dapat memperkaya diri yang akhirnya menciptakan money politics. Dengan berpolitik pejabat dapat mempertahankan dan menaikan atas kekuasaannya untuk mendapatkan harta yang berlimpah.
  • Apek Ekonomi
  • Apek ekonomi sering kali dianggap penyebab utama korupsi. Pendapatan gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dapat menpengaruhi seseorang untuk melakukan tindak korupsi.
  • Aspek Organisasi
  • Aspek ini menjadi tempat penyebabnya koruptor melakukan aksinya. Biasanya korupsi terjadi karena sebuah perusahaan memberikan andil terhadap korupsi, dengan terbukanya peluang dan kesempatan. Hal ini terjadi akibat kurang teladannya integritas dari pemimpin, lemahnya sistem pengendalian manajemen perusahaan dan kurangnya sistem akuntanbilitas.
  • Aspek Hukum
  • Korupsi bisa dilihat dari dua sisi yakni sisi hukum secara perundang-undangan dan lemahnya suatu penegak hukum. Koruptor akan selalu mencari kelemahan perundang-undangan untuk melancarkan aksinya dan penegak hukum yang lemah menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi akan terus terjadi.

Bagaimana Upaya Pembrantasan Korupsi?

Di Indonesia masih maraknya pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi yang semakin menumbuhkan sifat keserakahan dan ketamakan masyarakat. Maraknya kasus-kasus mengenai kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi karena adanya faktor dari dalam diri seseorang serta faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tentunya banyak sekali hambatan dalam pemberantasan korupsi, karena terlebh lagi korupsi sudah secara sistematik mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakat di berbagai negara. Oleh karena itu perlunya upaya pencegahan kejahatan korupsi untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi dengan strategi prefentif, detektif, dan represif. Berikut ini strategi pemberantasannya:

1. Strategi Preventif

Strategi prefentif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi dengan cara meminimalisasikan faktor-faktor yang menjadi penyebab dan peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan cara:

  • Memperkuatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Penguatan Mahkamah Agung dan Jajaran peradilan bawahnya
  • Penetapan Kode Etik di Sektor Publik
  • Penetapan kode etik partai politik, asosiasi profesi, dan asosiasi industri.
  • Penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap penyebab korupsi.
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
  • Persyaratan Penyusunan Perencanaan Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban Instansi Pemerintah.
  • Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  • Meningkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara (BKMN)
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat setempat.
  • Berkampanye untuk menciptakan nilai nasional anti korupsi

2. Strategi Detektif

Strategi pendeteksian ini dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi adanya praktik korupsi. Berikut strategi detektif dalam pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara:

  • Memperbaiki sistem untuk melacak pengaduan dari masyarakat.
  • Penerapan persyaratan pelaporan tertentu untuk transaksi keuangan.
  • Laporan PNS dan barang milik pribadi PNS.
  • Partisipasinya Indonesia dalam gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di dunia internasional.
  • Mulai menggunakan Nomor Penduduk Nasional.
  • Meningkatkan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi

3. Strategi Represif

Upaya dilakukannya strategi represif bertujuan untuk menangani atau memproses kejahatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut strategi represif dapat dilakukan dengan cara:

  • Pembentukan Badan/Panitia Pemberantasan Korupsi
  • Melakukan penyidikan, penuntutan, persidangan, dan penghukuman terhadap pelanggar korupsi berat (Catch some big fishes)
  • mengidentifikasi jenis atau kelompok korupsi yang disukai untuk diberantas
  • Penerapan konsep pembuktian terbalik.
  • Melanjutkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana
  • Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Publikasi kasus-kasus kejahatan korupsi dan analisisnya.
  • Penataan Amanat Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan dengan Pegawai Negeri Sipil, PPNS, Kejaksaan dan Standar Praktek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun