Mohon tunggu...
Bunga JelitaTrianti
Bunga JelitaTrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

43221010112 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB 2_Pembahasan Terkait Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   21:18 Diperbarui: 12 November 2022   21:25 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pendekatan Biologis

Pendekatan ini menjelaskan bahwa faktor-faktor biologis seseorang yang dibawa sejak dari lahir. Melalui gen dan keturunan seseorang dapat memunculkan penyimpangan tingkah laku. Tipe-tipe kecendrungan abnormal dapat membuahkan perbuatan yang menyimpang dan hal tersebut menimbulkan perbuatan sosiopatik. Faktor biologis ini bisa menggambarkan bahwa kejahatan bisa dilihat dari fisik seseorang pelaku kejahatan, seperti halnya dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu yakni bisa melihat dari muka yang tidak simetris, hidung pesek, dan bibir lebih tebal. Namun ciri-ciri ini tidak untuk dijadikan sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, hanya bisa dijadikan untuk mengidentikan seorang pelaku yang melakukan tindak kejahatan.

2. Pendekatan Psikogenis

Pendekatan ini menjelaskan bahwa perilaku seorang kriminalitas dapat muncul karena faktor intelegnsi, ciri kepribadian, fantasi, internalisasi diri yang keliru, rasionalitas, konflik batin, dan kecendrungan psikopatologis. Psikopatologis ini mengartikan bahwa perilaku jahat merupakan reaksi terhadap masalah psikis dimana adanya berbagai tekanan kepribadian yang dapat mendorong seseorang untuk bertindak kejahatan. Tekanan ini biasanya didominasi dari dalam diri pribadi seseorang yang dalam keadaan hidupnya penuh dengan tekanan yang tak kunjung membaik. Psikologis seseorang yang terganggu dalam interaksi sosial akan menimbulkan perlakuan kejahatan tanpa melihat situasi dan kondisi.

3. Pendekatan Sosiogenis

pendekatan ini menjelaskan bahwa penyebab kejahatan dipenaruhi oleh faktor lingkungan sekitar, seperti lingkungan keluarga, ekonomi sosial, budaya, pertahanan keamanan teknologi. Karena perilaku jahat akan terbentuk oleh lingkungan yang buruk dan jahat. Seseorang memiliki kencendrungan bisa melakukan kejahatan karena proses meniru keadaan lingkungan sekelilingnya atau yang lebih dikenal dengan proses imitation.

4. Pendekatan subcultural Deklikuensi

Pendekatan ini menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kejahatan dilihat berdasarkan letak suatu daerah tertentu tempat terjadinya suatu kejahatan. Perilaku jahat merupakan sifat struktural sosial dengan pola budaya yang khas di lingkungan masyarakat yang dialami oleh penjahat. Faktor ini terletak di luar dari dalam diri pelaku kejahatan. Populasi yang padat, status sosial-ekonomis ketimpangan sosial, kurangnya ikatan keluarga, rusaknya identitas budaya asli yang timbul karena adanya rasisme dan diskriminasi.

 

Apa yang dimaksud dengan korupsi?

Korupsi berasal dari kata latin “corruptus” yang artinya ketidakjujuran, kerusakan, dapat disuap, keburukan, dan tidak bermoral. Korupsi dapat didefnisikan sebagai salah satu bentuk perbuatan dan pikiran yang tidak jujur atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang diberikan wewenang dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi. Pendapat Robert Klitgaard, mendefinisikan bahwa “Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara demi mendapatkan keuntungan status atau uang yang menyangkut untuk kepentingan pribadi atau suatu pelanggaran aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku individu. Menurutnya korupsi lebih khas dilakukan para pejabat negara yang menggunakan jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun