Mohon tunggu...
Bunga Aulia Juhedi
Bunga Aulia Juhedi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Graduate accounting student. Passionate in organizing people and teaching.

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Kredit Pajak: Sebuah Wacana

14 April 2012   17:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:36 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah

LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia

LAZ Baitul Maal Hidayatullah

LAZIS Muhammadiyah

LAZ Persatuan Islam

LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)

LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia

LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)

LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat

Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)

Setelah melakukan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran dari badan atau lembaga bersangkutan untuk dilampirkan sebagai bukti dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai informasi, pada dasarnya pembayaran zakat atau sumbangan ini tidak mengarah pada agama apapun. Karena di dalam formulir SPT, baik itu 1770, 1770S, maupun 1770SS, tidak sama sekali tercantum agama si wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak–apapun agama si wajib pajak–dapat memanfaatkan kelonggaran pajak yang satu ini, asal memiliki bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan. Jangankan untuk memanfaatkan kelonggaran peraturan yang satu ini, bahkan lebih dari 52% wajib pajak tidak tahu bahwa zakat atau sumbangan keagamaan adalah pengurang penghasilan kena pajak.[3]

Bagaimana bisa zakat atau sumbangan keagamaan menjadi insentif peningkatan penerimaan pajak ketika malah menjadi kredit pajak?

Sebagai contoh, asumsikan terdapat 10 orang wajib pajak yang belum membayar zakat atau kewajiban agama dan 10 orang yang belum membayar pajak. Setiap orang berpenghasilan Rp100juta dan belum menikah juga tanpa tanggungan.[4]

1334423590244978758
1334423590244978758

Dapat disimpulkan, kredit pajak dari zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pendongkrak penerimaan pajak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui penyaluran zakat atau sumbangan keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun