LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
LAZ Baitul Maal Hidayatullah
LAZIS Muhammadiyah
LAZ Persatuan Islam
LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Setelah melakukan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran dari badan atau lembaga bersangkutan untuk dilampirkan sebagai bukti dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai informasi, pada dasarnya pembayaran zakat atau sumbangan ini tidak mengarah pada agama apapun. Karena di dalam formulir SPT, baik itu 1770, 1770S, maupun 1770SS, tidak sama sekali tercantum agama si wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak–apapun agama si wajib pajak–dapat memanfaatkan kelonggaran pajak yang satu ini, asal memiliki bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan. Jangankan untuk memanfaatkan kelonggaran peraturan yang satu ini, bahkan lebih dari 52% wajib pajak tidak tahu bahwa zakat atau sumbangan keagamaan adalah pengurang penghasilan kena pajak.[3]
Bagaimana bisa zakat atau sumbangan keagamaan menjadi insentif peningkatan penerimaan pajak ketika malah menjadi kredit pajak?
Sebagai contoh, asumsikan terdapat 10 orang wajib pajak yang belum membayar zakat atau kewajiban agama dan 10 orang yang belum membayar pajak. Setiap orang berpenghasilan Rp100juta dan belum menikah juga tanpa tanggungan.[4]
Dapat disimpulkan, kredit pajak dari zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pendongkrak penerimaan pajak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui penyaluran zakat atau sumbangan keagamaan.