Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Mengungkap Fakta Dan Realitas yang sesungguhnya

Guslian Ade Chandra Adalah Putra Aceh kelahiran Lhoksukon, 22 April 1982. Chandra Juga Ketua Umum LSM GASPARI Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, juga Korwil Wilkum Aceh Media Catur Prasetya News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Ceraidimasa Pandemi "Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga Bidang Penceraian"

7 November 2021   22:00 Diperbarui: 7 November 2021   22:06 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Chandra CP-NEWS, Paloh Desa Kecamatan Dewantara Kab Aceh Utara, Minggu 7/11/21

Aksi Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Unimal Berkolaborasi dengan Dekan dan Dosen Unimal Fakultas Hukum. 

Kegiatan yang cukup Alot tersebut berjalan dengan baik dan melaksanakannya dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum juga memaparkan
Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum juga memaparkan"Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu supaya masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai

Sosialisasi Yang dimaksudkan untuk mencegah Cerai berai Rumah tanggal yang kian hari dipaksa dengan Keadaan Sikon Pandemi yang Dramatis angka Kasus penceraian melisit Naik kasus penceraian Hukum Perkawinan, sudah hal yang biasa dimasa Pandemi saat ini.

Nara Sumber acara tersebut berhasil diwawancarai yaitu adalah Dosen Hukum Senior Di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. 

" Kegiatan ini Merupakan Kegiatan yang penting sekali, khususnya bagi mereka yang membina Rumah Tangga, legalitas Nikah resmi haruslah di pahami dan di lakukan bagi mereka yang membina Rumah Tangga" ungkap Jamal di Acara (7/11)

Cegah Cerai dimasa Pandemi
Cegah Cerai dimasa Pandemi "Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga BIDANG Penceraian"Lanjut Profesor Dokter Hukum Tersebut jug

Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum juga memaparkan"Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu supaya masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai seorang Suami-istri. Selain itu, para Suami dan istri dapat memahami bahwa dengan adanya program ini Hak Suami dan Hak Isteri harus benar benar di Pastikan Terlebih Legalitas Nikah Resmi yang dibuat di Kantor Urusan Agama merupakan sebuah kewajiban yang terlebih disiapkan.

" Agar Perkawinan Sah Dimata Hukum, jangan pernah lakuin nikah Sirih, disamping dapat merugikan hak isteri dan hak suami, hak anak pun akan terabaikan jika tidak memiliki buku nikah resmi yang Diakui negara" Pungkas Prof. DR. Jamaluddin, SH M.HumCegah Ceraidimasa Pandemi "Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga BIDANG Penceraian".

 Report Guslian Ade Chandra

 Kameramen Bustamam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun