Dalam rangka membangun kesadaran hukum di Masyarakat Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Pemuda Gampong Paloh Lada Bersama Mahasiswa Universitas Malikussaleh Fakultas Hukum mensosialisasikan " Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga BIDANG Penceraian" Kegiatan ini diisi oleh yaitu Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum selaku narasumber kegiatan sosialisasi hukum Cegah Cerai paska Pandemi Covid-19. Minggu 7/11/21
Sebgai Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat, Dekan Para Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aceh utara bersama Perangkat Desa Atau Gampong Paloh Lada, Kebetulan Adek adek Mahasiswa Unimal tersebut saat ini sedang melaksanakan KKN di Desa desa atau kampung kampung adalah sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini dibentuk Di Pusat baik di Propinsi Maupun di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadahuntuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Saat dikonfirmasi Ketua Pemuda Gampong Paloh Lada Zulkarnain Kepada Media ini mengatakan "aksi kegiatan Sosialisasi Hukum Rumah Tangga Atau aturan hukum Tentang perkawinan, didasari dengan Meningkat angka Perceraian di Aceh Utara" ujar Zulkarnain.
Lanjut Zul juga menambahkan " Kegiatan ini sungguh sangat bermanfaat, khusus bagi keluarga yang mempertahankan rumah tangga nya dari penceraian " Sebut Ketua Pemuda Yang mewakili Geuchik Paloh Lada.
Sementara itu masih ditempat Acara yang digelar di Meunasah Gampog Palda Kec. Dewantara, tepatnya dijalan Medan Banda Aceh yang letak nya bersebelahan dengan Meunasah Paloh Lada.
PENGABDIAN MASYARAKAT TERHADAP PEDULI HUKUM PERKAWINAN
Aksi Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Unimal Berkolaborasi dengan Dekan dan Dosen Unimal Fakultas Hukum.Â
Kegiatan yang cukup Alot tersebut berjalan dengan baik dan melaksanakannya dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Sosialisasi Yang dimaksudkan untuk mencegah Cerai berai Rumah tanggal yang kian hari dipaksa dengan Keadaan Sikon Pandemi yang Dramatis angka Kasus penceraian melisit Naik kasus penceraian Hukum Perkawinan, sudah hal yang biasa dimasa Pandemi saat ini.
Nara Sumber acara tersebut berhasil diwawancarai yaitu adalah Dosen Hukum Senior Di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.Â
" Kegiatan ini Merupakan Kegiatan yang penting sekali, khususnya bagi mereka yang membina Rumah Tangga, legalitas Nikah resmi haruslah di pahami dan di lakukan bagi mereka yang membina Rumah Tangga" ungkap Jamal di Acara (7/11)
Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum juga memaparkan"Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu supaya masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai seorang Suami-istri. Selain itu, para Suami dan istri dapat memahami bahwa dengan adanya program ini Hak Suami dan Hak Isteri harus benar benar di Pastikan Terlebih Legalitas Nikah Resmi yang dibuat di Kantor Urusan Agama merupakan sebuah kewajiban yang terlebih disiapkan.
" Agar Perkawinan Sah Dimata Hukum, jangan pernah lakuin nikah Sirih, disamping dapat merugikan hak isteri dan hak suami, hak anak pun akan terabaikan jika tidak memiliki buku nikah resmi yang Diakui negara" Pungkas Prof. DR. Jamaluddin, SH M.HumCegah Ceraidimasa Pandemi "Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga BIDANG Penceraian".
 Report Guslian Ade Chandra
 Kameramen Bustamam
 7/11/21
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H