Efisiensi Pasar: Perusahaan seperti BFI Finance melakukan PHK sebagai langkah efisiensi untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar, meskipun di sisi lain hal ini menimbulkan dampak sosial.
Apakah banyak phk karena berlakunya omnibus law?
Hubungan antara meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berlakunya Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi salah satu topik yang banyak dibahas di Indonesia. Omnibus Law, yang mulai diberlakukan sejak tahun 2020, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya PHK.
Faktor yang Menghubungkan Omnibus Law dan PHK
Ada beberapa alasan mengapa Omnibus Law diduga berkontribusi terhadap tingginya angka PHK:
1. Fleksibilitas Tenaga Kerja yang Tinggi
Omnibus Law memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada perusahaan dalam hal perekrutan dan pemberhentian karyawan. Regulasi ini dianggap mempermudah prosedur PHK, misalnya dengan mengurangi pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sebelum Omnibus Law, perusahaan diwajibkan membayar pesangon hingga 32 kali upah bulanan. Setelah diberlakukannya Omnibus Law, jumlah pesangon maksimum yang wajib dibayar oleh perusahaan dikurangi menjadi 19 kali gaji.
Proses PHK juga dianggap lebih cepat karena prosedur yang sebelumnya rumit dihapuskan.
Fleksibilitas ini memudahkan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.
2. Penghapusan Beberapa Perlindungan Tenaga Kerja
Omnibus Law mengubah beberapa regulasi ketenagakerjaan yang dianggap melindungi pekerja, seperti pengurangan hak atas cuti panjang dan ketentuan kerja kontrak yang lebih longgar. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan meningkatkan potensi PHK, terutama bagi pekerja kontrak.
3. Insentif untuk Perusahaan
Undang-Undang Cipta Kerja memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi perusahaan, yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini dinilai belum mampu meningkatkan jumlah lapangan kerja yang signifikan. Sebaliknya, banyak perusahaan justru memanfaatkan fleksibilitas hukum untuk melakukan efisiensi melalui PHK.
4. Krisis Ekonomi Global
Meskipun Omnibus Law dianggap memperburuk situasi ketenagakerjaan, faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global juga berkontribusi terhadap banyaknya PHK. Dalam hal ini, perusahaan yang menghadapi penurunan permintaan global, seperti sektor manufaktur dan tekstil, menggunakan kemudahan yang diatur dalam Omnibus Law untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.
Pendapat dari Berbagai Pihak
Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperbaiki iklim bisnis di Indonesia. Dalam pandangan pemerintah, peningkatan angka PHK lebih disebabkan oleh tekanan ekonomi global dan perlambatan ekonomi domestik akibat pandemi serta ketidakpastian pasar internasional.