Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengijinkan anak-anak sekolahrumah yang ingin pindah jalur ke sekolah-sekolah negri di Tangsel, tentu dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Salah satu yang penting dalam prosedur pindah jalur adalah placement test. Uji penempatan mestinya diadakan oleh dinas pendidikan sendiri, atau lembaga independen seperti Asosiasi. Jika diserahkan pada sekolah yang bersangkutan, dikhawatirkan akan terjadi transaksi bisnis; bukan lagi tes kemampuan akademis siswa tapi tes kemampuan membayar orangtua.
Melalui mekanisme PINDAH JALUR ini juga, anak-anak sekolahrumah bisa mengikuti UN sekolah formal. Bukan sebagai anak-anak pendidikan informal, tapi SUDAH MENJADI anak-anak sekolah biasa, alias anak-anak pendidikan formal. Identitas homeschooling hilang, ijasah dan rapor akan dikeluarkan oleh SDN, SMPN atau SMAN dimana anak-anak sekolahrumah tersebut telah tercatat sebagai muridnya. Walaupun dalam praktek, anak-anak jalur pendidikan informal tersebut tetap melanjutkan model belajarnya secara informal, tetap bersekolahrumah atau bersekolah komunitas.
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1538539418552&set=a.1525100482587.2068260.1086882054