Mohon tunggu...
Budi Trikorayanto
Budi Trikorayanto Mohon Tunggu... konsultan pendidikan informal -

bergabung dengan Komunitas Sekolahrumah SEKOLAH PELANGI, Pamulang. Ketua Asosiasi SekolahRumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (1)

30 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JALUR PENDIDIKAN INFORMAL

UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan adanya 3 Jalur Pendidikan, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Ketiga jalur pendidikan ini saling melengkapi dan memperkuat pendidikan nasional yang menganut prinsip terbuka dan sistemik. Setiap peserta didik berhak pindah jalur dalam satuan pendidikan yang setara.

Apakah jalur pendidikan informal?

UU Sisdiknas Bagian Keenam Pendidikan Informal Pasal 27

  1. Kegiatan  pendidikan  informal  yang  dilakukan  oleh  keluarga  dan  lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sama  dengan pendidikan formal  dan  nonformal  setelah  peserta  didik  lulus  ujian  sesuai  dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan  informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Homeschooling, sekolah komunitas dan berbagai pendidikan alternatif berada dalam jalur pendidikan informal. Pendidikan informal memiliki fleksibilitas yang lebih dari jalur pendidikan lainnya. Juga pada pendidikan informal, hampir tidak perlu ada anggaran pemerintah yang dikeluarkan, partisipasi masyarakat sangat kuat pada jalur ini.

HAK PESERTA DIDIK DALAM UU SISDIKNAS

Mengenai hak peserta didik, UU Sisdiknas mengamanatkannya sebgai berikut:

BAB V PESERTA DIDIK Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan  pendidikan  agama  sesuai  dengan  agama  yang  dianutnya  dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b. mendapatkan  pelayanan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuannya;

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang  tuanya  tidak mampu membiayai pendidikannya;

e. pindah  ke  program  pendidikan  pada  jalur  dan  satuan  pendidikan  lain yang setara;

f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Dalam UU tersebut, Penjelasan mengenai Pasal 12 ayat (2) tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 12 Ayat (1) huruf a

Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) huruf b

Pendidik  dan/atau  guru yang  mampu  mengembangkan  bakat,  minat,  dan kemampuan peserta  didik   difasilitasi  dan/atau  disediakan  oleh  Pemerintah  atau pemerintah  daerah sesuai  dengan  kebutuhan  satuan pendidikan  sebagaimana  diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) huruf c: Cukup jelas

Ayat (1) huruf d: Cukup jelas

Ayat (1) huruf e: Cukup jelas

Ayat (1) huruf f: Cukup jelas


Bagaimana implementasi dari hak-hak ini pada jalur pendidikan informal di negri kita tercinta? Apakah anak-anak homeschooling, anak-anak sekolah komunitas, anak-anak pendidikan alternatif -- memperoleh haknya? Bagaimana jika dibandingkan dengan peserta didik di jalur pendidikan formal (sekolah biasa) dan non formal (pkbm dan kursus)?

HAK PINDAH JALUR PENDIDIKAN

Pasal 12 ayat (1) butir e meyatakan bahwa anak-anak pendidikan informal dapat pindah jalur ke pendidikan formal dan nonformal. Pesekolahrumah pindah ke PKBM bukan perkara sulit, tapi beda masalahnya jika ingin pindah ke sekolah biasa (jalur pendidikan formal). Selain di Kota Tangerang Selatan, di berbagai propinsi di seluruh Indonesia, implementasi hak peserta didik ini mengalami berbagai hambatan.

Sistem pendidikan nasional didasarkan prinsip, antara lain sebagai berikut:

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4

(2) Pendidikan  diselenggarakan  sebagai  satu  kesatuan  yang  sistemik  dengan  sistem  terbuka dan multimakna.

Penjelasan mengenai Pasal 4 ayat (2) tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) : Cukup jelas

Ayat (2):

Pendidikan  dengan  sistem  terbuka  adalah  pendidikan  yang  diselenggarakan dengan fleksibilitas  pilihan  dan waktu  penyelesaian  program  lintas  satuan  dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program  pendidikan  pada  jenis  dan jalur  pendidikan yang  berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran  tatap muka atau  jarak  jauh. Pendidikan multimakna  adalah  proses pendidikan  yang diselenggarakan  dengan berorientasi  pada pembudayaan,  pemberdayaan, pembentukan watak  dan  kepribadian,  serta  berbagai kecakapan hidup.


Anak-anak pesekolahrumah, oleh kalangan pendidik yang berada di jalur pendidikan formal, khususnya para kepala sekolah yang mengelola sekolahnya dengan orientasi komersil, sering memperlakukan anak-anak homeschooling secara tidak adil. Cukup sering dilontarkan pandangan sinis seperti 'anak tidak pernah sekolah tau-tau datang minta masuk kelas 2' dst. Mekanisme placement test (uji penempatan), yang mengukur pencapaian kompetensi standar si 'bukan anak sekolahan' seharusnya bisa diterapkan, sehingga walaupun tanpa rapor dan portofolio jelas terukur kepatutan si anak masuk ke kelas berapa.

Kenapa anak informal ingin ke formal? Kebanyakan karena ingin dapat mengikuti UN agar dapat memperoleh pengakuan dari negara, yang mereka butuhkan untuk kuliah atau mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Beberapa yang lain karena 'ingin memiliki teman yang banyak'. Apapun alasannya, itu adalah hak setiap peserta didik, juga yang menempuh pendidikan pada jalur informal.

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengijinkan anak-anak sekolahrumah yang ingin pindah jalur ke sekolah-sekolah negri di Tangsel, tentu dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Salah satu yang penting dalam prosedur pindah jalur adalah placement test. Uji penempatan mestinya diadakan oleh dinas pendidikan sendiri, atau lembaga independen seperti Asosiasi. Jika diserahkan pada sekolah yang bersangkutan, dikhawatirkan akan terjadi transaksi bisnis; bukan lagi tes kemampuan akademis siswa tapi tes kemampuan membayar orangtua.

Melalui mekanisme PINDAH JALUR ini juga, anak-anak sekolahrumah bisa mengikuti UN sekolah formal. Bukan sebagai anak-anak pendidikan informal, tapi SUDAH MENJADI anak-anak sekolah biasa, alias anak-anak pendidikan formal. Identitas homeschooling hilang, ijasah dan rapor akan dikeluarkan oleh SDN, SMPN atau SMAN dimana anak-anak sekolahrumah tersebut telah tercatat sebagai muridnya. Walaupun dalam praktek, anak-anak jalur pendidikan informal tersebut tetap melanjutkan model belajarnya secara informal, tetap bersekolahrumah atau bersekolah komunitas.
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1538539418552&set=a.1525100482587.2068260.1086882054

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun