Mohon tunggu...
Budi Trikorayanto
Budi Trikorayanto Mohon Tunggu... konsultan pendidikan informal -

bergabung dengan Komunitas Sekolahrumah SEKOLAH PELANGI, Pamulang. Ketua Asosiasi SekolahRumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (1)

30 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bagaimana implementasi dari hak-hak ini pada jalur pendidikan informal di negri kita tercinta? Apakah anak-anak homeschooling, anak-anak sekolah komunitas, anak-anak pendidikan alternatif -- memperoleh haknya? Bagaimana jika dibandingkan dengan peserta didik di jalur pendidikan formal (sekolah biasa) dan non formal (pkbm dan kursus)?

HAK PINDAH JALUR PENDIDIKAN

Pasal 12 ayat (1) butir e meyatakan bahwa anak-anak pendidikan informal dapat pindah jalur ke pendidikan formal dan nonformal. Pesekolahrumah pindah ke PKBM bukan perkara sulit, tapi beda masalahnya jika ingin pindah ke sekolah biasa (jalur pendidikan formal). Selain di Kota Tangerang Selatan, di berbagai propinsi di seluruh Indonesia, implementasi hak peserta didik ini mengalami berbagai hambatan.

Sistem pendidikan nasional didasarkan prinsip, antara lain sebagai berikut:

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4

(2) Pendidikan  diselenggarakan  sebagai  satu  kesatuan  yang  sistemik  dengan  sistem  terbuka dan multimakna.

Penjelasan mengenai Pasal 4 ayat (2) tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) : Cukup jelas

Ayat (2):

Pendidikan  dengan  sistem  terbuka  adalah  pendidikan  yang  diselenggarakan dengan fleksibilitas  pilihan  dan waktu  penyelesaian  program  lintas  satuan  dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program  pendidikan  pada  jenis  dan jalur  pendidikan yang  berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran  tatap muka atau  jarak  jauh. Pendidikan multimakna  adalah  proses pendidikan  yang diselenggarakan  dengan berorientasi  pada pembudayaan,  pemberdayaan, pembentukan watak  dan  kepribadian,  serta  berbagai kecakapan hidup.


Anak-anak pesekolahrumah, oleh kalangan pendidik yang berada di jalur pendidikan formal, khususnya para kepala sekolah yang mengelola sekolahnya dengan orientasi komersil, sering memperlakukan anak-anak homeschooling secara tidak adil. Cukup sering dilontarkan pandangan sinis seperti 'anak tidak pernah sekolah tau-tau datang minta masuk kelas 2' dst. Mekanisme placement test (uji penempatan), yang mengukur pencapaian kompetensi standar si 'bukan anak sekolahan' seharusnya bisa diterapkan, sehingga walaupun tanpa rapor dan portofolio jelas terukur kepatutan si anak masuk ke kelas berapa.

Kenapa anak informal ingin ke formal? Kebanyakan karena ingin dapat mengikuti UN agar dapat memperoleh pengakuan dari negara, yang mereka butuhkan untuk kuliah atau mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Beberapa yang lain karena 'ingin memiliki teman yang banyak'. Apapun alasannya, itu adalah hak setiap peserta didik, juga yang menempuh pendidikan pada jalur informal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun