Mohon tunggu...
Budi Sutrisno
Budi Sutrisno Mohon Tunggu... Guru - Guru, Best Writer 2023, pemenang berbagai lomba menulis

Saya seorang guru di Jakarta. Memiliki hobi membaca dan menulis. Beberapa tulisan saya berupa puisi, cerpen, dan artikel telah memenangi sejumlah lomba menulis tingkat nasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyiangi Lahan Korupsi: Strategi Pemerintah Daerah dalam Menggugurkan Benih-Benih Kecurangan

1 Agustus 2024   09:31 Diperbarui: 1 Agustus 2024   09:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Antara

Di bagian awal tulisan ini terdapat narasi yang mengatakan bahwa korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa. Bahkan, dapat disejajarkan dengan tindakan terorisme. Hal ini didukung dengan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Skor Indonesia adalah 34 dari 100 berdasarkan acuan dari Tranparency International. Hal ini membuat negeri kita berada pada peringkat 115 dari 180 negara terkorup di dunia.

IPK yang memprihatinkan ini, menurut hemat penulis, disebabkan oleh maraknya korupsi, bukan saja di pemerintah pusat, melainkan juga di pemerintah daerah. Sebagai contoh, penyelewengan dana desa itu tidak saja melibatkan pejabat seperti lurah, tetapi juga pejabat tingkat RT. Kalau dulu, koruptor itu dikenal dengan sebutan penjahat kerah putih, sekarang ini koruptor tidak memerlukan warna kerah lagi.                                                    

Akan tetapi, fakta menunjukkan adanya kesenjangan dalam dunia nyata. Antara realitas sosial dan ketentuan hukum, terdapat jurang yang menganga. Di satu sisi, korupsi itu menggerogoti keadilan, tapi di sisi lain, undang-undang tidak secara eksplisit menyatakan tindakan korupsi sebagai tindak kejahatan yang luar biasa.

Kesenjangan ini terjadi karena dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2023---yang  notabene merupakan KUHP baru---yang memiliki implikasi bahwa tindak pidana korupsi itu tidak dikategorikan lagi dalam tindak kejahatan luar biasa, tetapi dinyatakan setara dengan tindak kejahatan seperti pencurian atau penggelapan.

Kesenjangan ini merupakan PR bagi para ahli hukum untuk melakukan pembaruan hukum secara komprehensif.

Akhir kata, penulis percaya bahwa melalui penerapan kedelapan cara yang telah disebutkan di atas, dan kerja sama yang baik dengan semua pihak, penyiangan lahan korupsi secara berkelanjutan---di pemerintah pusat maupun daerah---mampu menggugurkan benih-benih kecurangan, sehingga korupsi tak berkesempatan tumbuh subur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun