Mohon tunggu...
Budi Sutrisno
Budi Sutrisno Mohon Tunggu... Guru - Guru, Best Writer 2023, pemenang berbagai lomba menulis

Saya seorang guru di Jakarta. Memiliki hobi membaca dan menulis. Beberapa tulisan saya berupa puisi, cerpen, dan artikel telah memenangi sejumlah lomba menulis tingkat nasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyiangi Lahan Korupsi: Strategi Pemerintah Daerah dalam Menggugurkan Benih-Benih Kecurangan

1 Agustus 2024   09:31 Diperbarui: 1 Agustus 2024   09:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Antara

Jika kita telah mengetahui sebab musababnya, lalu bagaimana cara mencegah dan memberantas korupsi secara efektif?

Penulis berpendapat, bahwa cara yang paling mendasar adalah melalui pendidikan, yang bisa dilaksanakan sejak masa belajar di bangku sekolah sampai setelah menjadi ASN.

Pendidikan merupakan kunci utama untuk membentuk karakter dan nilai nilai moral. Pendidikan antikorupsi yang diberikan sejak dini dapat membentuk generasi yang memiliki integritas dan kesadaran untuk mengharamkan tindakan korupsi.

Untuk itu, pemerintah daerah wajib memasukkan materi tentang karakter antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah. Materi ini mengajarkan tentang pentingnya kejujuran dan transparansi. Merekalah yang bakal menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas.

Cara kedua untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan teknologi blockchain. Transparansi dan keamanan data melalui sistem yang terdesentralisasi dimungkinkan lewat penggunaan teknologi mutakhir ini.                                   

Penggunaan blockchain memungkinkan setiap transaksi yang tercatat tidak dapat diubah atau dihapus. Dengan demikian, teknologi ini dapat menciptakan catatan yang permanen dan mudah diverifikasi. Hal ini dapat meningkatkan upaya transparansi dan memungkinkan pengawasan publik yang lebih efektif terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Teknologi canggih ini dapat membuat publik mengakses hasil rekaman setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk  memantau penggunaan anggaran secara real-time, sekaligus mengurangi risiko penyelewengan dana. Bukankah ini merupakan cara pencegahan korupsi yang sangat efektif?

Dalam konteks keamanan, blockchain dapat pula digunakan untuk mengamankan data-data penting pemerintah secara akurat, sehingga peristiwa peretasan data penting dari berbagai instansi pemerintah---seperti yang telah terjadi belakangan ini---tidak terulang lagi. Melek perkembangan teknologi  maju, sangat membantu kita dalam menyelesaikan berbagai masalah penyimpanan data secara tuntas.

Cara ketiga, berupa pengaturan sistem pelaporan dan perlindungan yang baik terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower). Dapat dikatakan, pelapor pelanggaran adalah kunci dalam mengungkapkan kasus korupsi. Akan tetapi, mereka sering terintimidasi dan terancam keselamatannya. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus menyediakan dan mengatur sistem pelaporan yang aman dan anonim. Untuk keamanan maksimal, dapat digunakan aplikasi pelaporan korupsi dengan enkripsi yang andal, sehingga identitas pelapor dapat terjaga kerahasiaannya.

Kini kita sampai pada cara keempat, yakni menerapkan upaya audit secara rutin. Audit ini dilakukan oleh lembaga independen untuk membantu mengidentifikasi potensi korupsi dan mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan yang ada. Dampaknya sangat positif: akuntabilitas dapat ditingkatkan dan peluang terjadinya korupsi dapat dikurangi secara signifikan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat menggandeng lembaga audit independen untuk melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. Kemudian, hasil audit tersebut harus dipublikasikan ke publik sebagai jaminan adanya transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun