Mohon tunggu...
Budi Rachmat
Budi Rachmat Mohon Tunggu... -

Wirausaha. Profile: - http://bit.ly/BebasBayar - http://id.linkedin.com/in/budirachmat

Selanjutnya

Tutup

Money

#TaxAmnesty-Jebakan Betmen?

4 September 2016   10:04 Diperbarui: 4 September 2016   10:10 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedikit catatan saya setelah mengikuti bbrp sosialisasi #TaxAmnesty ...

Cerita perpajakan, sbb;

Sebelum dan sampai dgn 1984 ... saat pelaporan SPT Tahunan, si WP/OP hadir ke kantor pajak mempresentasikan Penghasilan dan Harta-nya. Petugas pajak siap men-counter (membandingkan) dgn data yg mereka miliki. Ke-2 belah pihak aktif berargumentasi, bila catatan-nya berbeda...

1985 ... dimulai self assessment ... WP/OP melaporkan Penghasilan dan Harta-nya (list harta WAJIB dilaporkan/dilampirkan). Petugas pajak bersifat pasif, yaitu menerima laporan dan melakukan verifikasi...

1988 ... laporan pajak fokus pada laporan Penghasilan, (list) Harta tidak perlu/wajib dilampirkan...

Berjalan dgn waktu terjadi banyak "keanehan", "ketidak-singkronan", dimana ...
- akumulasi Penghasilan tidak selaras dgn Penambahan Aset... (gaji/penghasilan 100juta tapi beli/punya Aset baru senilai 100M. Bagaimana bisa..? Pasti ada Penghasilan yg tidak dilaporkan/dipajaki)...

2008 (?) ... "Sunset Policy", yaitu dilakukan upaya koreksi dgn tetap "self assessment" (pihak pajak pasif, WP/OP yg seharusnya Aktif) ... yaitu ... silahkan laporkan/lampirkan/masukan Semua Harta anda, tanpa ada denda, alias GRATIS, tis, tis...

Ternyata hasil-nya masih belum selaras dgn "catatan atau penelusuran atau data yg ada di kantor pajak"...

2016 ini ... #TaxAmnesty ... dilakukan koreksi lagi ... silahkan koreksi Semua Harta WP/OP dgn "sedikit denda".
Sedikit dipaksa ... yaitu ada Denda dan ada Ancaman ...

Klo tidak jujur maka resikonya xxxx...

Selama sanggup membuktikan "ketidak-selarasan" tsb... (mungkin dari warisan atau mungkin dari "gain / kenaikan nilai" objek pajak yg "pajaknya final - seperti properti, misalnya) ...

TA ... adalah hak (pilihan)...
Mau diambil/digunakan, silahkan...
Tidak diambil/digunakan, silahkan...
Tapi ... (ada "tapi" / resiko-nya loo)...

2018 nanti ... katanya ... akan ada "keterbukaan pajak antar bbrp negara" ... saat itu Indonesia harus siap saat ditanya negara lain mengenai "profile pajak si WP/OP" ... jadi mulai 2018 Indonesia (kantor pajak) HARUS punya data dan datanya HARUS "benar"...

Mungkin ... (mungkin looo) ... saat itu kantor pajak terpaksa / dipaksa untuk memiliki "data/profile para WP/OP"... jadi "terpaksa" akan memeriksa WP/OP yg profile pajaknya "tidak selaras" (= dimana akumulasi Penghasilan tidak selaras dgn akumulasi penambahan Aset)...

Silahkan dikoreksi pemahaman saya di atas...
.
.
Salam, @budi_rachmat - bit.ly/BebasBayar ...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun