Sedikit catatan saya setelah mengikuti bbrp sosialisasi #TaxAmnesty ...
Cerita perpajakan, sbb;
Sebelum dan sampai dgn 1984 ... saat pelaporan SPT Tahunan, si WP/OP hadir ke kantor pajak mempresentasikan Penghasilan dan Harta-nya. Petugas pajak siap men-counter (membandingkan) dgn data yg mereka miliki. Ke-2 belah pihak aktif berargumentasi, bila catatan-nya berbeda...
1985 ... dimulai self assessment ... WP/OP melaporkan Penghasilan dan Harta-nya (list harta WAJIB dilaporkan/dilampirkan). Petugas pajak bersifat pasif, yaitu menerima laporan dan melakukan verifikasi...
1988 ... laporan pajak fokus pada laporan Penghasilan, (list) Harta tidak perlu/wajib dilampirkan...
Berjalan dgn waktu terjadi banyak "keanehan", "ketidak-singkronan", dimana ...
- akumulasi Penghasilan tidak selaras dgn Penambahan Aset... (gaji/penghasilan 100juta tapi beli/punya Aset baru senilai 100M. Bagaimana bisa..? Pasti ada Penghasilan yg tidak dilaporkan/dipajaki)...
2008 (?) ... "Sunset Policy", yaitu dilakukan upaya koreksi dgn tetap "self assessment" (pihak pajak pasif, WP/OP yg seharusnya Aktif) ... yaitu ... silahkan laporkan/lampirkan/masukan Semua Harta anda, tanpa ada denda, alias GRATIS, tis, tis...
Ternyata hasil-nya masih belum selaras dgn "catatan atau penelusuran atau data yg ada di kantor pajak"...
2016 ini ... #TaxAmnesty ... dilakukan koreksi lagi ... silahkan koreksi Semua Harta WP/OP dgn "sedikit denda".
Sedikit dipaksa ... yaitu ada Denda dan ada Ancaman ...
Klo tidak jujur maka resikonya xxxx...
Selama sanggup membuktikan "ketidak-selarasan" tsb... (mungkin dari warisan atau mungkin dari "gain / kenaikan nilai" objek pajak yg "pajaknya final - seperti properti, misalnya) ...