Sedikit catatan saya setelah mengikuti bbrp sosialisasi #TaxAmnesty ...
Cerita perpajakan, sbb;
Sebelum dan sampai dgn 1984 ... saat pelaporan SPT Tahunan, si WP/OP hadir ke kantor pajak mempresentasikan Penghasilan dan Harta-nya. Petugas pajak siap men-counter (membandingkan) dgn data yg mereka miliki. Ke-2 belah pihak aktif berargumentasi, bila catatan-nya berbeda...
1985 ... dimulai self assessment ... WP/OP melaporkan Penghasilan dan Harta-nya (list harta WAJIB dilaporkan/dilampirkan). Petugas pajak bersifat pasif, yaitu menerima laporan dan melakukan verifikasi...
1988 ... laporan pajak fokus pada laporan Penghasilan, (list) Harta tidak perlu/wajib dilampirkan...
Berjalan dgn waktu terjadi banyak "keanehan", "ketidak-singkronan", dimana ...
- akumulasi Penghasilan tidak selaras dgn Penambahan Aset... (gaji/penghasilan 100juta tapi beli/punya Aset baru senilai 100M. Bagaimana bisa..? Pasti ada Penghasilan yg tidak dilaporkan/dipajaki)...
2008 (?) ... "Sunset Policy", yaitu dilakukan upaya koreksi dgn tetap "self assessment" (pihak pajak pasif, WP/OP yg seharusnya Aktif) ... yaitu ... silahkan laporkan/lampirkan/masukan Semua Harta anda, tanpa ada denda, alias GRATIS, tis, tis...
Ternyata hasil-nya masih belum selaras dgn "catatan atau penelusuran atau data yg ada di kantor pajak"...
2016 ini ... #TaxAmnesty ... dilakukan koreksi lagi ... silahkan koreksi Semua Harta WP/OP dgn "sedikit denda".
Sedikit dipaksa ... yaitu ada Denda dan ada Ancaman ...
Klo tidak jujur maka resikonya xxxx...
Selama sanggup membuktikan "ketidak-selarasan" tsb... (mungkin dari warisan atau mungkin dari "gain / kenaikan nilai" objek pajak yg "pajaknya final - seperti properti, misalnya) ...
TA ... adalah hak (pilihan)...
Mau diambil/digunakan, silahkan...
Tidak diambil/digunakan, silahkan...
Tapi ... (ada "tapi" / resiko-nya loo)...
2018 nanti ... katanya ... akan ada "keterbukaan pajak antar bbrp negara" ... saat itu Indonesia harus siap saat ditanya negara lain mengenai "profile pajak si WP/OP" ... jadi mulai 2018 Indonesia (kantor pajak) HARUS punya data dan datanya HARUS "benar"...
Mungkin ... (mungkin looo) ... saat itu kantor pajak terpaksa / dipaksa untuk memiliki "data/profile para WP/OP"... jadi "terpaksa" akan memeriksa WP/OP yg profile pajaknya "tidak selaras" (= dimana akumulasi Penghasilan tidak selaras dgn akumulasi penambahan Aset)...
Silahkan dikoreksi pemahaman saya di atas...
.
.
Salam, @budi_rachmat - bit.ly/BebasBayar ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H