Mohon tunggu...
Budyana
Budyana Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Sepanjang Hayat

Hoby: Calistung Kepribadian : introvert Konten favorite:politik sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ijin Riset Yang Tidak Dapat Diterima Nurul

12 Desember 2024   10:59 Diperbarui: 12 Desember 2024   10:44 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berhubung pernah menjadi korban rumitnya ijin riset, dan pernah berada kantor produsen ijin riset timbul empati kepada para pemohon ijin. Setidaknya bertegur sapa. Demikian juga, ketika pada suatu periode ditempatkan di instansi pemberi rekomendasi riset.

Suatu ketika, pemerintah daerah sedang menghadapi masalah terkait kerja sama dengan fihak ketiga. Dalam hal ini fihak ketiga membangun sarana perdagangan diatas lahan milik pemda. Lahan ini memiliki Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan). HPL adalah dokumen hukum yang memberikan hak kepada pemegang HPL untuk mengelola, menguasai, dan memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara.

Sementara sarana perdagangan yang terbangun dikuatkan dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.

Sarana perdagangan ini diperjual-belikan, bahkan berpindah tangan berkali-kali. Pembeli terakhir karena telah memegang sertifikat HGB tidak menyadari bahwa bahwa ada perikatan pemilikan gedung dengan pemda.

Kedatangan mahasiswa dari fakultas hukum yang meminta rekomendasi riset untuk skripsinya berjudul penyelesaian sengketa HGB diatas HPL, sangat mencerahkan.

Dan sesungguhnya adanya penelitian pemerintah daerah sangat diuntungkan, mengapa prosedur ijinnya rumit?. Mengapa SOP pelayanan ijin penelitian tidak menjadi tema reformasi birokrasi?.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun