Pada akhirnya, skripsi diuji dan dinyatakan lulus dengan status kira-kira tidak memalukan. Untuk tidak terlalu pede, karena saat itu di kampus ini skripsi juga punya kasta. Kasta tertinggi skripsi dicetak menjadi buku, kasta terbaik kedua dicetak dalam bentuk jurnal/majalah, kasta berikutnya skripsi dipajang di perpustakaan dan kasta terendah disimpan di gudang perpustakaan.
Kabar tentang skripsi saya terlintas sebelum tahun 2000 ketika sempat kuliah S-2. Ada kawan kuliah ingin meminjam skripsi asli milik saya, karena skripsi yang ada di perpustakaan telah porak poranda karena seringnya difoto kopi. Â
Asal mula IjinÂ
Ijin penelitian diberlakukan sebagai reaksi atas hasil riset mahasiswa dan dosen dari universitas ternama, di daerah pantai utara Jawa Tengah. Menurut hasil riset ini Sultan Hamengku Buwono IX, bukan Presiden Suharto yang mendapatkan rating tertinggi.
Hasil riset ini dianggap kontradiksi dengan kehendak orde baru yang pada tahun 1970-an sedang membangun fondasi yang kokoh untuk berkuasa. Riset ini dianggap dapat menimbulkan persepsi matahari kembar, dan dapat menggangu stabilitas politik.
Di masa orde baru riset atau penelitian  dianggap sebagai gerakan politik, sehingga harus diawasi untuk dikendalikan agak hasilnya sesuai dengan kehendak pemerintah.  Pada tahun 1990 Arswendo Atmowiloto pemimpin redaksi majalah Monitor dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Jerat hukum yang dipakai pasal 156a dan Pasal 157 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait penodaan agama.
Kasus hukum Arswendo terkait hasil angket bertajuk "Ini Dia: 50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita" Dimana hasil angketnya  menempatkan nama Arswendo di peringkat ke-10, di atas Nabi Muhammad. Hasil angkte ini memicu protes dari Masyarakat.Â
Ngurus Ijin
Pengurusan ijin riset tidak ribet ketika lokasi penelitian dalam satu provinsi dengan lokasi perguruan tinggi (PT). Periset cukup membawa surat pengantar dari dekan, dibawa ke kantor sospol kabupaten dan melampitkan persetujuan dari Polres.
Namun ada  kabupaten yang menentukan ijin riset oleh dinas perijinan terpadu, dengan melampirkan rekomendasi dari kantor kesbangpol dan Bappeda.
Prosedur mengular ketika lokasi penelitian dan lokasi perguruan tinggi beda provinsi. Periset membawa surat pengantar dari dekan, dibawa ke kantor sospol provinsi asal PT minta rekomendasi. Â Surat rekomendasi ke kantor sospol provinsi, Â dibawa ke kantor sospol provinsi lokasi penelitian untuk minta persetujuan.