Coblosan Pilkada 2024 telah telah usai. Calon dicoblos mungkin atas dasar  janji-janjinya, rekam jejaknya maupun bansos dan angpaonya. Bagi yang menanti janji terealisasi, baik untuk memahami kendala anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD, sebelum kecewa nanti.
Pada sisi pendapatan APBD dipilah tiga: pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pada sisi belanja APBD juga dipilah tiga: belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Namun untuk membiayai janji kampanye hanya tersedia dua pilihan. Penghematan belanja pegawai/birokrasi dan/atau peningkatan PAD. Mengingat untuk sumber dana dari transfer, jumlah maupun teknis belanjanya ditentukan oleh pemberi transfer atau pemerintah pusat.
Belanja gaji pegawai
Fakta besarnya porsi belanja pegawai dalam APBD menjadikan debat kedua Pemilihan Bupati Magelang 2024 menghangat dan cenderung panas. Wujud rekonstruksi pertanyaannya: "Bagaimana mewujudkan janji, jika anggaran hanya cukup untuk gaji pegawai?.
Perdebatan bermula dari adanya ketentuan dalam UU no. 1 tahun 2022 yang mengatur maksimum belanja pegawai 30% dan minimum belanja modal 40%. Sementara saat ini belanja pegawai masih pada angka 42%.
Kondisi besarnya porsi belanja pegawai, umum terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di Kota Surakarta, total belanja 2024 Rp.2.390.233.576.749,00 sedangkan belanja pegawai mencapai Rp.823.655.868.157,00. Sehingga persentase belanja pegwai Kota Solo sebesar 34%. Kota Yogyakarta  38%.
Debat besarnya porsi belanja pegawai sejatinya telah berlangsung sejak orde baru. Pada saat itu anggaran belanja pemerintah dipilah dua. Belanja rutin dan belanja pembangunan.
Belanja rutin diperuntukkan bagi biaya operasional birokrasi, termasuk gaji pegawai. Umumnya disebut overhead cost. Para juru kritik menyasar pada besarnya belanja rutin.
Semasa reformasi pilah duanya menjadi belanja tidak langsung (BTL) sebagai pengganti belanja rutin dan belanja langsung (BL) sebagai pengganti biaya pembangunan.