BADAN BANK TANAH. Frasa Bank Tanah terasa ganjil: bikin dahi berkerut!
"Bank" dalam istilah sehari-hari merujuk pada badan usaha penyimpanan dana publik (dalam bentuk bentuk tabungan, giro, deposito, dan simpanan lainnnya), lalu mengalirkannya kembali dalam struktur pembiayaan (kredit). Entitas ini juga menyelenggarakan jasa perbankan.
Bank Tanah? Apakah ia menjalankan fungsi penyimpanan dan penyaluran (persediaan) tanah kepada masyarakat? Bagaimana mekanisme kerjanya? Sesungguhnya, apa yang dimaksud dengan Bank Tanah?
Pertanyaan berpilin kusut masai di dalam benak kemudian membawa kepada petualangan di dunia maya, demi mencari informasi terkait Bank Tanah.
Mengetik gabungan kata "bank tanah" maka pada bagian teratas dari halaman mesin pencari menyembul banktanah.id, situs web resmi dari Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah
Supaya tidak disangka menjiplak begitu saja, maka Badan Bank Tanah (juga disebut sebagai Bank Tanah) dimaknai sebagai lembaga khusus pengelola tanah bentukan Pemerintah Pusat.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, reforma agraria, dan pembangunan nasional. Keterangan ini menyiratkan peran Badan Bank Tanah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria.
Dasar Hukum Pembentukan
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 64 Thn 2021 tentang Badan Bank Tanah
- Perpres No 113 Thn 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah
Perpres No 64/2021 menetapkan fungsi Badan Bank Tanah dalam hal perencanaan, juga fungsi perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Tujuan Pembentukan
Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, lahan perumahan, hingga pengembangan wilayah.
Melalui mekanisme akuisisi dan pendistribusian tanah, Badan Bank Tanah melakukan percepatan reforma agraria, dengan membenahi struktur penguasaan tanah secara berkeadilan.
Selanjutnya, ia mengkonsonsolidasi lahan-lahan berserakan menjadi satu kesatuan lebih besar, agar tercapai peningkatan fungsi lahan.
Juga, melindungi lahan pertanian subur dari kemungkinan alih fungsi penggunaan.
Sepak Terjang Badan Bank Tanah
Dalam upaya pencapaian tujuan, Badan Bank Tanah melaksanakan kerja sama pemanfaatan tanah berdasarkan: jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar gulimg (ruilslag), dan bentuk lain sesuai kesepakatan antar pihak.
Sampai kini Bank Tanah mengelola persediaan tanah di 40 kabupaten/kota di wilayah Indonesia, seluas lebih dari 27 ribu Ha, meliputi kawasan: pariwisata, permukiman, perikanan, industri, tambak budidaya ikan air tawar, tanaman hortikultura, perkebunan, pertanian.
Konservasi dan Akuisisi Lahan Pertanian Subur
Satu kondisi mengkhawatirkan, yang sedikit banyak berpengaruh terhadap ketahanan pangan, adalah alih fungsi lahan pertanian.
Contoh kecil. Belasan tahun lalu sebuah daerah di Kota Bogor merupakan lahan produktif. Dengan sumber air rembesan Gunung Salak, persawahan tersebut menghasilkan beras organik bermutu tinggi.
Namun, sekian tahun kemudian raksasa bertangan besi meratakannya. Membentuk kaveling-kaveling dan menanam rumah-rumah mewah. Nasib serupa menimpa wilayah pertanian subur lainnya di Kota Bogor.
Misal lebih luas, di Cianjur yang dikenal dengan beras wangi dan pulennya berlangsung alih fungsi lahan pertanian. Ihwal serupa terjadi di lumbung padi di Karawang. Singkatnya, lahan-lahan subur dibinasakan lalu ditanami pabrik dan kompleks permukiman.
Pada akhir tahun 2022 Kementerian Pertanian menyatakan, 90 ribu hingga 100 ribu hektar per tahun lahan pertanian telah beralih fungsi. Dan itu merupakan satu ancaman serius terhadap produktivitas hasil pertanian (sumber).
Terbersit di dalam pikiran, mungkin tidak ya Badan Bank Tanah turut berperan menjaga kelestarian lahan subur? Misalnya, dengan mengakuisisi lahan terancam alih fungsi, atau menjalin kerjasama dengan para petani dalam pengelolaannya.
Di sini sepertinya Badan Bank Tanah bisa berfungsi layaknya bank pengelola keuangan, dengan menggunakan permodelan financial instrument.
Begini. Ada saatnya dalam mengolah lahan pertanian subur petani mengalami kesulitan permodalam. Jalan pendeknya adalah menjualnya, dengan kemungkinan pembeli mengalihfungsikan penggunaannya.
Solusinya, Badan Bank Tanah melakukan aksi pembelian lahan subur, kemudian menyewakannya kepada sang petani dalam jangka waktu tertentu. Skema itu merupakan satu alternatif mempertahankan lahan pertanian subur.
Dengan demikian, petani memiliki kecukupan modal dalam mengelola lahan pertanian subur, sementara Badan Bank Tanah berperan menjaga keberadaannya.
Boleh dibilang, mengkonservasi dan mengembangkan lahan pertanian adalah salah satu peran penting Badan Bank Tanah, selain bertindak dalam, antara lain:
- Memperbaiki struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan (reforma agraria);
- Penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur;
- Penyediaan lahan permukiman, diutamakan bagi untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Badan Bank Tanah merupakan lembaga strategis dalam pembangunan nasional. Melalui berbagai program dan aksi berkeadilan sosial di bidang agraria, Badan Bank Tanah turut menjaga keberlanjutan lahan pertanian subur demi terwujudnya ketahanan pangan.
Secara umum, ketahanan pangan nasional adalah satu jalan menuju ekonomi berkeadilan. Keadaan cukup pangan bagi semua orang dengan harga terjangkau.
Dalam kerangka pemikiran itu, Badan Bank Tanah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H