Selanjutnya, ia mengkonsonsolidasi lahan-lahan berserakan menjadi satu kesatuan lebih besar, agar tercapai peningkatan fungsi lahan.
Juga, melindungi lahan pertanian subur dari kemungkinan alih fungsi penggunaan.
Sepak Terjang Badan Bank Tanah
Dalam upaya pencapaian tujuan, Badan Bank Tanah melaksanakan kerja sama pemanfaatan tanah berdasarkan: jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar gulimg (ruilslag), dan bentuk lain sesuai kesepakatan antar pihak.
Sampai kini Bank Tanah mengelola persediaan tanah di 40 kabupaten/kota di wilayah Indonesia, seluas lebih dari 27 ribu Ha, meliputi kawasan: pariwisata, permukiman, perikanan, industri, tambak budidaya ikan air tawar, tanaman hortikultura, perkebunan, pertanian.
Konservasi dan Akuisisi Lahan Pertanian Subur
Satu kondisi mengkhawatirkan, yang sedikit banyak berpengaruh terhadap ketahanan pangan, adalah alih fungsi lahan pertanian.
Contoh kecil. Belasan tahun lalu sebuah daerah di Kota Bogor merupakan lahan produktif. Dengan sumber air rembesan Gunung Salak, persawahan tersebut menghasilkan beras organik bermutu tinggi.
Namun, sekian tahun kemudian raksasa bertangan besi meratakannya. Membentuk kaveling-kaveling dan menanam rumah-rumah mewah. Nasib serupa menimpa wilayah pertanian subur lainnya di Kota Bogor.
Misal lebih luas, di Cianjur yang dikenal dengan beras wangi dan pulennya berlangsung alih fungsi lahan pertanian. Ihwal serupa terjadi di lumbung padi di Karawang. Singkatnya, lahan-lahan subur dibinasakan lalu ditanami pabrik dan kompleks permukiman.
Pada akhir tahun 2022 Kementerian Pertanian menyatakan, 90 ribu hingga 100 ribu hektar per tahun lahan pertanian telah beralih fungsi. Dan itu merupakan satu ancaman serius terhadap produktivitas hasil pertanian (sumber).
Terbersit di dalam pikiran, mungkin tidak ya Badan Bank Tanah turut berperan menjaga kelestarian lahan subur? Misalnya, dengan mengakuisisi lahan terancam alih fungsi, atau menjalin kerjasama dengan para petani dalam pengelolaannya.