Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Judi Online yang Merajalela dan Upaya Pemberantasannya

16 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:55 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar mesin judi oleh djedj dari Pixabay

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online menjadi angin segar. Asa tumbuh, perjudian daring yang merajela ditumpas dari bumi Indonesia.

Namun upaya tersebut menghadapi tantangan serius, di antaranya: judi yang bikin candu dan menimbulkan masalah sosial serta ekosistem yang membuatnya merajalela.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pada tanggal 14/6/2024.

Satgas yang dibentuk diisi oleh orang-orang berkelas, yaitu:

  • Menkopolhukan, Hadi Tjahyanto, sebagai Ketua.
  • Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebagai Wakil Ketua.
  • Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjabat Ketua Harian Pencegahan
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
  • Anggota Bidang Pencegahan diisi oleh 26 pejabat lintas lembaga dari Kemenlu, Kemendikbudristek, BI, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Posisi Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 anggota dari pejabat lintas lembaga, dipegang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Satgas bekerja sejak tanggal penerbitan Keppres sampai tanggal 31/12/2024. Semoga memenuhi harapan Masyarakat dalam rentang waktu tersebut.

Bahaya Kecanduan Judi

Sehari sebelumnya (13/4) Muhadjir Effendy membuka peluang bagi korban judi online mendapatkan bansos (bantuan sosial). 

Dari kacamata saya itu bukan pernyataan cerdas.

Baca juga: Kursi dari Langit

Judi berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya, yang tidak kapok menghabiskan duit. Dari mana pun sumber, uang di depan mata dipakai main judi.

Mereka tidak merasa sayang membuang sebagian besar gaji ke saku bandar. Apalagi uang "gratis" dari pemerintah seperti bansos. Saya kira, berjibun contoh perilaku kecanduan judi.  

Judi dalam bentuk apa pun berpotensi meningkatkan kecanduan, yang merugikan secara materi hingga kesehatan mental. Misalnya bangkrut, kecemasan, depresi, putus asa.

Ia juga memunculkan persoalan sosial seperti, antara lain, kekerasan, perceraian, penambahan utang tidak produktif, pencurian, tidak perduli dengan lingkungan sosial.

Ekosistem

Sementara ekosistem judi online mendukung bandar dan operatornya dalam bersiasat, untuk menggempur tiada henti para pengguna dan calon penggunanya dengan mimpi.

Mereka menggunakan segala upaya menyuburkan judi, yang hanya membuat bandarnya tambah kaya.

Sebaliknya, tidak ada orang berharta dari judi. Itu cuma cerita di film.

Operator judi berpromosi melalui media sosial. Ditambah, sebagian influencer (pemengaruh) turut berperan menyuburkan judi online. Sadar maupun tidak sadar mereka mengiklankan aplikasi judi online.

Menurut investigasi tim kompas (kompas.id edisi 14/12/2023), lahan judi daring di Indonesia sangat basah. Demikian menggiurkan sehingga menarik minat tidak hanya operator dan jasa pembuatan situs judi domestik, juga dari luar negeri.

Kecanduan dan ekositem judi membuat judi online tumbuh subur. Menjadi pekerjaan rumah Satgas Pemberantasan Judi Daring.

Perlu upaya sosialisasi masif terkait bahaya kecanduan judi. Bukan dengan bahasa lingkungan "pemerintahan" yang cenderung kaku, ruwet, bikin mumet pemirsanya, tetapi menggunakan teknik agar penanaman nilai dimengerti umum.  

Saya kira tidak sedikit ahli kompeten dalam merancang strategi sosialisasi, yang mudah dipahami dan tepat sasaran.

Pemerintah seyogianya menerapkan hukuman lebih berat kepada bandar, operator, dan pelaku terlibat dalam upaya menyuburkan judi online atau judol.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberi hukuman kepada pelaku pengadaan judi dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Enteng.

Tangkapan layar Pasal 303 KUHP (dokumen pribadi)
Tangkapan layar Pasal 303 KUHP (dokumen pribadi)

Menurut seorang pengamat, pasal tersebut tidak membuat jera bandar judi. Tidak bikin kapok. Judi daring menjamur.

Mudah-mudahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mampu mengatasi tantangan-tantangan di atas.

Dan masyarakat merasakan hasil nyata dan signifikan pemberantasan judi online pada tanggal 31 Desember 2024 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun