Judi dalam bentuk apa pun berpotensi meningkatkan kecanduan, yang merugikan secara materi hingga kesehatan mental. Misalnya bangkrut, kecemasan, depresi, putus asa.
Ia juga memunculkan persoalan sosial seperti, antara lain, kekerasan, perceraian, penambahan utang tidak produktif, pencurian, tidak perduli dengan lingkungan sosial.
Ekosistem
Sementara ekosistem judi online mendukung bandar dan operatornya dalam bersiasat, untuk menggempur tiada henti para pengguna dan calon penggunanya dengan mimpi.
Mereka menggunakan segala upaya menyuburkan judi, yang hanya membuat bandarnya tambah kaya.
Sebaliknya, tidak ada orang berharta dari judi. Itu cuma cerita di film.
Operator judi berpromosi melalui media sosial. Ditambah, sebagian influencer (pemengaruh) turut berperan menyuburkan judi online. Sadar maupun tidak sadar mereka mengiklankan aplikasi judi online.
Menurut investigasi tim kompas (kompas.id edisi 14/12/2023), lahan judi daring di Indonesia sangat basah. Demikian menggiurkan sehingga menarik minat tidak hanya operator dan jasa pembuatan situs judi domestik, juga dari luar negeri.
Kecanduan dan ekositem judi membuat judi online tumbuh subur. Menjadi pekerjaan rumah Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Perlu upaya sosialisasi masif terkait bahaya kecanduan judi. Bukan dengan bahasa lingkungan "pemerintahan" yang cenderung kaku, ruwet, bikin mumet pemirsanya, tetapi menggunakan teknik agar penanaman nilai dimengerti umum. Â
Saya kira tidak sedikit ahli kompeten dalam merancang strategi sosialisasi, yang mudah dipahami dan tepat sasaran.
Pemerintah seyogianya menerapkan hukuman lebih berat kepada bandar, operator, dan pelaku terlibat dalam upaya menyuburkan judi online atau judol.