Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Judi Online yang Merajalela dan Upaya Pemberantasannya

16 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:55 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar mesin judi oleh djedj dari Pixabay

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberi hukuman kepada pelaku pengadaan judi dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Enteng.

Tangkapan layar Pasal 303 KUHP (dokumen pribadi)
Tangkapan layar Pasal 303 KUHP (dokumen pribadi)

Menurut seorang pengamat, pasal tersebut tidak membuat jera bandar judi. Tidak bikin kapok. Judi daring menjamur.

Mudah-mudahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mampu mengatasi tantangan-tantangan di atas.

Dan masyarakat merasakan hasil nyata dan signifikan pemberantasan judi online pada tanggal 31 Desember 2024 nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun