Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberi hukuman kepada pelaku pengadaan judi dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Enteng.
Menurut seorang pengamat, pasal tersebut tidak membuat jera bandar judi. Tidak bikin kapok. Judi daring menjamur.
Mudah-mudahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mampu mengatasi tantangan-tantangan di atas.
Dan masyarakat merasakan hasil nyata dan signifikan pemberantasan judi online pada tanggal 31 Desember 2024 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H