Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberi hukuman kepada pelaku pengadaan judi dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Enteng.
Menurut seorang pengamat, pasal tersebut tidak membuat jera bandar judi. Tidak bikin kapok. Judi daring menjamur.
Mudah-mudahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mampu mengatasi tantangan-tantangan di atas.
Dan masyarakat merasakan hasil nyata dan signifikan pemberantasan judi online pada tanggal 31 Desember 2024 nanti.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!