Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Meminjamkan Nama ke Orang Lain untuk Utang, Ruwet!

9 Maret 2024   07:07 Diperbarui: 9 Maret 2024   07:41 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ruwet akibat nama dipinjam untuk utang oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

Kedua, atas persetujuan pihak kreditur, lakukan pengalihan nama ke peminjam sesungguhnya. Demikian agar pemilik nama terlepas dari utang yang tidak pernah dinikmatinya.

Opsi ketiga, atas persetujuan kreditur, bisa juga dilakukan borgtocht (penanggungan), sesuai Pasal 1820 KUHPerdata (sumber).

Pasal 1820 KUHPer (grafis oleh Budi Susilo)
Pasal 1820 KUHPer (grafis oleh Budi Susilo)

Pihak ketiga (Borg), yaitu peminjam nama, mengikatkan diri dalam satu perjanjian bersyarat demi kepentingan kreditur kalau terjadi debitur wanprestasi.

Keempat, barang yang menjadi jaminan utang diserahkan kepada kreditur agar dieksekusi penjualan untuk pelunasan.

Langkah terakhir adalah melaporkan kepada pihak berwajib, atas dugaan tindak pidana penipuan. Atau adanya itikad tidak baik dan tipu daya, sehingga pemilik nama memberikan jaminan (sumber).

Pasal 378 KUHP (grafis oleh Budi Susilo)
Pasal 378 KUHP (grafis oleh Budi Susilo)

Jadi lebih jangan sekali-kali meminjamkan nama kepada orang lain untuk keperluan utang, kecuali ingin menghadapi berbagai kerumitan seperti di atas.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun