Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Atas Viralnya Guru Diminta Uang Ajukan Cuti Hamil, Pihak Disdik Ngeles

10 November 2023   13:08 Diperbarui: 10 November 2023   13:13 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Viral guru diminta uang mengurus izin cuti hamil dan melahirkan. Demi menutupinya, Disdik Bogor memberi alasan yang sulit diterima akal.

Seorang staf Dinas Pendidikan Kota Bogor kaget, ada transfer ke rekeningnya. Sekretaris Disdik Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho mengatakan, uang Rp250.000 tiba-tiba ditransfer oleh guru yang mengurus izin cuti hamil dan melahirkan (sumber).

Staf administrasi kepegawaian Disdik dan Sekdis kaget, kok sekonyong-konyong ada transfer?

Saya pun kaget setengah mati, sejurus kemudian tertawa tiada henti setelah membaca sampai tuntas.

Kaget mengetahui uang "biaya pengurusan" izin cuti melahirkan ditransfer ke rekening staf kepegawaian. Bukan dibayar melalui loket resmi atau rekening Disdik.

Memang ada instansi yang menyediakan jendela kecil untuk pembayaran. Misalnya, pemohon akan membayar biaya pengukuran bidang tanah di loket pembayaran Badan Pertanahan.

Kalau pembayaran melalui transfer dan pembayaran digital saya belum pernah mengalami.

Jadi untuk mendapatkan pelayanan dan membayar jasa wajarnya dilakukan melalui loket atau rekening resmi. Tidak melalui rekening pribadi. Janggal.

Baca juga: Semangka

Itu yang membuat saya kaget, kok "pembayaran" jasa urus izin cuti lewat rekening pribadi staf kepegawaian Disdik? Jangan-jangan pungutan liar?

Kalau penyerahan uang pelicin biasanya dilakukan dengan cara-cara tidak kentara. Tidak mudah dilacak pada saat sekarang maupun di kemudian hari.

Sedangkan hal yang membuat tertawa adalah cara ngeles pihak Disdik.

Mereka merasa bahwa transfer dilakukan secara tiba-tiba. Tahu-tahu seseorang mengirim uang ke rekening pegawai Disdik.

Ada kesan, pihak Disdik tidak tahu menahu. Berusaha membela diri dengan mengemukakan dalih ajaib.

Diketahui, tranfer tidak bakal berhasil bila pengirim tidak tahu nomor tujuan.

Ternyata guru pengirim tersebut memiliki kepentingan mengurus izin cuti ke kantor Disdik. Ada dugaan, ia mendapatkan nomer rekening bank dari oknum pegawai Disdik. 

Kalau nomor rekening atas nama lembaga biasanya dipublikasi untuk kepentingan donasi terbuka. 

Sementara nomor rekening pribadi diberikan kepada orang lain, untuk tujuan transaksi bisnis atau berharap kiriman uang dari pemberi dana.

Nomor rekening pribadi bisa saja disebarkan terbatas di dalam satu kelompok kesamaan minat, misalnya norek bendahara grup alumni. Tidak untuk konsumsi pihak luar.

Rasanya janggal seseorang mengetahui begitu saja nomor rekening bank staf Disdik, lalu mentransfer uang. Tahu dari mana?

Tidak ada yang tiba-tiba. Tidak ada yang kebetulan.

Dapat dipastikan bahwa staf Disdik, atau pihak berkaitan, memberikan nomor rekening ke pihak tersebut.

Pihak yang sedang mengurus, misalnya izin cuti hamil. Pengurusan disertai biaya gelap alias pungli agar lancar dan berkas didahulukan.

Dugaan saya, transfer tidak timbul tiba-tiba, tetapi terjadi atas pengetahuan dua pihak bertransaksi.

Satu pihak terlebih dahulu memberikan nomer rekening pribadi, pihak lainnya mentransfer. Begitu semestinya. Tidak mungkin ujug-ujug.

Pembayaran resmi atau tidak, perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Jadi janggal dan tidak masuk akal. Sekelas Sekdis menerangkan kepada publik bahwa stafnya tiba-tiba menerima transfer, tanpa ada hal-hal yang mendahului.

Bisa jadi begini: ketahuan meminta uang kepada guru yang mengajukan izin cuti hamil dan melahirkan, maka pejabat publik tersebut pun ngeles sebisanya.

Menutupi kesalahan dengan mengemukakan alasan yang tidak dapat diterima akal sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun