Pihak yang sedang mengurus, misalnya izin cuti hamil. Pengurusan disertai biaya gelap alias pungli agar lancar dan berkas didahulukan.
Dugaan saya, transfer tidak timbul tiba-tiba, tetapi terjadi atas pengetahuan dua pihak bertransaksi.
Satu pihak terlebih dahulu memberikan nomer rekening pribadi, pihak lainnya mentransfer. Begitu semestinya. Tidak mungkin ujug-ujug.
Pembayaran resmi atau tidak, perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi janggal dan tidak masuk akal. Sekelas Sekdis menerangkan kepada publik bahwa stafnya tiba-tiba menerima transfer, tanpa ada hal-hal yang mendahului.
Bisa jadi begini: ketahuan meminta uang kepada guru yang mengajukan izin cuti hamil dan melahirkan, maka pejabat publik tersebut pun ngeles sebisanya.
Menutupi kesalahan dengan mengemukakan alasan yang tidak dapat diterima akal sehat.