Sedangkan hal yang membuat tertawa adalah cara ngeles pihak Disdik.
Mereka merasa bahwa transfer dilakukan secara tiba-tiba. Tahu-tahu seseorang mengirim uang ke rekening pegawai Disdik.
Ada kesan, pihak Disdik tidak tahu menahu. Berusaha membela diri dengan mengemukakan dalih ajaib.
Diketahui, tranfer tidak bakal berhasil bila pengirim tidak tahu nomor tujuan.
Ternyata guru pengirim tersebut memiliki kepentingan mengurus izin cuti ke kantor Disdik. Ada dugaan, ia mendapatkan nomer rekening bank dari oknum pegawai Disdik.Â
Kalau nomor rekening atas nama lembaga biasanya dipublikasi untuk kepentingan donasi terbuka.Â
Sementara nomor rekening pribadi diberikan kepada orang lain, untuk tujuan transaksi bisnis atau berharap kiriman uang dari pemberi dana.
Nomor rekening pribadi bisa saja disebarkan terbatas di dalam satu kelompok kesamaan minat, misalnya norek bendahara grup alumni. Tidak untuk konsumsi pihak luar.
Rasanya janggal seseorang mengetahui begitu saja nomor rekening bank staf Disdik, lalu mentransfer uang. Tahu dari mana?
Tidak ada yang tiba-tiba. Tidak ada yang kebetulan.
Dapat dipastikan bahwa staf Disdik, atau pihak berkaitan, memberikan nomor rekening ke pihak tersebut.