Pihak yang sedang mengurus, misalnya izin cuti hamil. Pengurusan disertai biaya gelap alias pungli agar lancar dan berkas didahulukan.
Dugaan saya, transfer tidak timbul tiba-tiba, tetapi terjadi atas pengetahuan dua pihak bertransaksi.
Satu pihak terlebih dahulu memberikan nomer rekening pribadi, pihak lainnya mentransfer. Begitu semestinya. Tidak mungkin ujug-ujug.
Pembayaran resmi atau tidak, perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi janggal dan tidak masuk akal. Sekelas Sekdis menerangkan kepada publik bahwa stafnya tiba-tiba menerima transfer, tanpa ada hal-hal yang mendahului.
Bisa jadi begini: ketahuan meminta uang kepada guru yang mengajukan izin cuti hamil dan melahirkan, maka pejabat publik tersebut pun ngeles sebisanya.
Menutupi kesalahan dengan mengemukakan alasan yang tidak dapat diterima akal sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H