Selain melalui nomor WhatsApp di atas, dapat juga melayangkan pertanyaan, informasi, dan pengaduan ke layanan Kontak 157 menggunakan:
- Telepon 157
- Email ke konsumen@ojk.go.id
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id
Berhubung "serangan" telepon tidak dikenal hanya berlangsung satu hari, dan tidak merusak apa-apa, maka aduan atas perbuatan tidak menyenangkan tidak saya lanjutkan.
Kalaupun ada lagi panggilan telepon dari nomor tak dikenal, tidak usah diangkat. Blokir jika perlu.
Saya tidak bisa bercerita tentang pengalaman menggunakan telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, dan APPK, berhubung tidak sempat mengunakannya.
Jadi, menghadapi situasi nomor telepon digunakan sebagai kontak darurat dari nasabah pinjol tanpa persetujuan, maka saya cukup melakukan satu langkah ini: blokir nomor pengirim.
Bila mereka berkeras dan berusaha menelepon, abaikan. Tidak usah diangkat, kalau perlu diblokir. Habis perkara.
Melayaninya hanya menghabiskan energi. Malah, jangan-jangan digiring agar melunasi utang yang uangnya tidak pernah diterima. Itu namanya ketempuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H