Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jadi Kontak Darurat Nasabah Pinjol Tanpa Persetujuan, Harus Bagaimana?

9 September 2023   07:05 Diperbarui: 16 September 2023   09:34 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar jawaban via WA dari Kontak 157 (dokumen pribadi)

Selain melalui nomor WhatsApp di atas, dapat juga melayangkan pertanyaan, informasi, dan pengaduan ke layanan Kontak 157 menggunakan:

  • Telepon 157
  • Email ke konsumen@ojk.go.id
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id

Berhubung "serangan" telepon tidak dikenal hanya berlangsung satu hari, dan tidak merusak apa-apa, maka aduan atas perbuatan tidak menyenangkan tidak saya lanjutkan.

Kalaupun ada lagi panggilan telepon dari nomor tak dikenal, tidak usah diangkat. Blokir jika perlu.

Saya tidak bisa bercerita tentang pengalaman menggunakan telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, dan APPK, berhubung tidak sempat mengunakannya.

Jadi, menghadapi situasi nomor telepon digunakan sebagai kontak darurat dari nasabah pinjol tanpa persetujuan, maka saya cukup melakukan satu langkah ini: blokir nomor pengirim.

Bila mereka berkeras dan berusaha menelepon, abaikan. Tidak usah diangkat, kalau perlu diblokir. Habis perkara.

Melayaninya hanya menghabiskan energi. Malah, jangan-jangan digiring agar melunasi utang yang uangnya tidak pernah diterima. Itu namanya ketempuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun