Saya menduga rangkaian panggilan berasal dari gerombolan penagih utang. Saya percaya, orang beritikad baik dengan nomor tidak dikenal biasanya terlebih dahulu kirim pesan WA/SMS.
Capek lah melayani pernyataan dan pernyataan dari debt collector yang berpotensi memancing emosi.
Tanpa berpikir panjang, saya memblokir tiap-tiap nomor telepon tidak dikenal itu. Daripada bludrek bikin kolaps lalu masuk UGD.
Ada pijakan untuk tindakan yang saya lakukan.
Landasan Hukum
Bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik (lengkapnya dapat dibaca pada Pasal 26 huruf c, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi).
Menurut saya, nomor telepon termasuk data pribadi yang boleh diberikan kepada pihak ketiga dengan persetujuan. Artinya, kewajiban pihak Kre*** Pi**** untuk meminta persetujuan saya, sebelum menggunakan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.
Ternyata syarat tersebut tidak dipenuhi. Tidak pernah ada satu orang pun atau perusahaan pembiayaan daring mana pun meminta persetujuan, atau menghubungi saya, untuk menjadikan nomor telepon saya sebagai emergency contact.
Jadi jelas bahwa perusahaan pinjol tersebut telah melanggar aturan OJK.
Pemeriksaan Status Pinjol di OJK
Demi memastikan apakah Kre*** Pi**** adalah pinjol terdaftar, maka saya kirim nama perusahaan melalui WA ke nomor 081 157 157 157. Mereka  menyatakan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di OJK (status: legal).
Kalau ternyata perusahaan pinjol ilegal, bolehlah bersiap-siap berangkat ke Kantor Polisi terdekat.