Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jadi Kontak Darurat Nasabah Pinjol Tanpa Persetujuan, Harus Bagaimana?

9 September 2023   07:05 Diperbarui: 16 September 2023   09:34 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya menduga rangkaian panggilan berasal dari gerombolan penagih utang. Saya percaya, orang beritikad baik dengan nomor tidak dikenal biasanya terlebih dahulu kirim pesan WA/SMS.

Capek lah melayani pernyataan dan pernyataan dari debt collector yang berpotensi memancing emosi.

Tanpa berpikir panjang, saya memblokir tiap-tiap nomor telepon tidak dikenal itu. Daripada bludrek bikin kolaps lalu masuk UGD.

Ada pijakan untuk tindakan yang saya lakukan.

Landasan Hukum

Bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik (lengkapnya dapat dibaca pada Pasal 26 huruf c, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi).

Menurut saya, nomor telepon termasuk data pribadi yang boleh diberikan kepada pihak ketiga dengan persetujuan. Artinya, kewajiban pihak Kre*** Pi**** untuk meminta persetujuan saya, sebelum menggunakan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.

Ternyata syarat tersebut tidak dipenuhi. Tidak pernah ada satu orang pun atau perusahaan pembiayaan daring mana pun meminta persetujuan, atau menghubungi saya, untuk menjadikan nomor telepon saya sebagai emergency contact.

Jadi jelas bahwa perusahaan pinjol tersebut telah melanggar aturan OJK.

Pemeriksaan Status Pinjol di OJK

Demi memastikan apakah Kre*** Pi**** adalah pinjol terdaftar, maka saya kirim nama perusahaan melalui WA ke nomor 081 157 157 157. Mereka  menyatakan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di OJK (status: legal).

Tangkapan layar jawaban via WA dari Kontak 157 (dokumen pribadi)
Tangkapan layar jawaban via WA dari Kontak 157 (dokumen pribadi)

Kalau ternyata perusahaan pinjol ilegal, bolehlah bersiap-siap berangkat ke Kantor Polisi terdekat.

Layanan Kontak 157

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun