Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Kabel Menjuntai sebab Diterjang Kendaraan Tinggi 5,5 Meter?

5 Agustus 2023   07:05 Diperbarui: 5 Agustus 2023   07:23 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan utilitas di atas permukaan yang menjuntai, membahayakan pengguna jalan yang melintas.(KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN)

Pemprov DKI Jakarta diminta agar segera menertibkan jaringan utilitas, setelah seorang mahasiswa terjerat kabel fiber optik di kawasan Jakarta Selatan.

Mengendarai sepeda motor, Sultan Rifat Alfatih melalui jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 pukul 10 malam.

Atap sebuah mobil SUV mengait kabel menjuntai, mengakibatkan lentingan yang kemudian menjerat leher Sultan.

Bagian tenggorokannya mengalami kerusakan, sehingga ia tidak bisa bicara. Menelan makanan dan minuman pun harus dibantu dengan selang khusus melalui lubang hidungnya.

Terkait kecelakaan tersebut, YLKI dan pengamat tata kota meminta pihak terkait, agar bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pemulihan.

Kuasa hukum pengelola kabel optik menolak adanya kelalaian perusahaan sehingga kabel menjuntai.

Pihak perusahaan menduga, ada kendaraan tinggi di atas 5,5 meter melintas. Menyebabkan kabel terkulai.

Selanjutnya, kabel terkulai itu menyangkut pada atap mobil SUV. Kemudian melenting dan menjerat leher Sultan.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini.

Saya menggarisbawahi pernyataan perusahaan pengelola kabel optik, yang menyatakan sebelumnya ada kendaraan setinggi 5,5 meter melintas di Jalan Pangeran Antasari.

Kendaraan setinggi apa sehingga membuat kabel optik menjuntai?

Bangunan dan Jaringan Utilitas

Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan menyebutkan, definisi utilitas adalah fasilitas untuk kepentingan umum seperti: listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, sanitasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, konstruksi dan jaringan utilitas dibangun sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu keselamatan, pandangan, dan konsentrasi pengguna jalan.

Bangunan dan jaringan tersebut bisa berada di atas atau di bawah permukaan tanah.

Menurut aturan, apabila berada di atas, bangunan dan jaringan utilitas diletakkan serendah-rendahnya pada ketinggian 5 meter dari permukaan jalan.

Tinggi Kendaraan

Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur, tinggi maksimal kendaraan bak muatan tertutup adalah 4,2 meter. Atau tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan (sumber).

Maka kendaraan dengan maksimal tinggi 4,2 meter boleh melintas di jalan kelas I, II, dan kelas khusus. Sedangkan untuk jalan kelas III kendaraan yang boleh lewat dibatasi hingga tinggi 3,5 meter.

Menurut pengalaman, pemilik truk pengangkut alat berat, truk mixer beton (kapasitas 7 meter kubik tinggi 3,6 meter), dan mobile crane meninjau jalan yang akan dilalui. Untuk mengetahui, apakah kelas jalan boleh dilintasi. Atau adakah obstacles yang tingginya kurang dari titik tertinggi kendaraan.

***

Dugaan bahwa pernah ada kendaraan setinggi 5,5 meter melintas di Jalan Pangeran Antasari patut diragukan.

Hal itu mengingat bahwa aturan menyatakan,  yang dibolehkan melalui jalan kelas I, II, dan khusus adalah kendaraan dengan tinggi maksimal 4,2 meter. Bahkan melewati jalan kelas III tinggi kendaraan tidak melebihi 3,5 meter.

Kalaupun ada kendaraan yang mengangkut special equipment sehingga total tingginya lebih dari 5 meter, maka ia memerlukan izin tersendiri agar bisa melewati jalan umum.

Pun selama perjalanan ia memerlukan pengawalan khusus dari petugas yang membebaskannya dari rintangan.

Tentu pihak penyelenggara jalan mencatat peristiwa tidak umum semacam ini.

Berdasarkan gambaran di atas, saya patut meragukan pernyataan pihak perusahaan.

Jangan-jangan dalih disampaikan agar perusahaan bisa menghindar dari konsekuensi hukum?

Perkiraan paling mungkin adalah, tiang penyangga utilitas dilanggar oleh kendaraan atau sesuatu sehingga doyong. Akibatnya, kabel optik menjuntai kurang lebih 2 meter dari permukaan jalan (kira-kira setinggi mobil SUV standar).

Kok tidak ada berita tentang itu?

Moga-moga Sultan Rifat Alfatih dilimpahkan kesehatan dan memperoleh kompensasi adil seadil-adilnya

***

Terlepas dari persoalan di atas, terhadap bangunan dan jaringan utilitas atas permukaan agar pihak berkepentingan melakukan hal berikut:

  • Penyelenggara jalan dan pengelola utilitas seyogianya melakukan pemeliharaan rutin, sehingga tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
  • Bagi warga yang melihat utilitas dalam keadaan tidak seperti biasanya, agar segera melaporkannya ke aparat/otoritas di sekitar.
  • Pengguna jalan yang hendak melintas, agar memerhatikan ketinggian kendaraan sesuai ketentuan.
  • Bila menggunakan kendaraan dengan ketinggian melebihi 5 meter, mintalah izin melintas kepada pihak berwenang dan lakukan pengawalan khusus selama perjalanan.

Demikian kurang lebih pandangan saya pribadi atas kasus di atas. Mudah-mudahan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun