Kalaupun ada kendaraan yang mengangkut special equipment sehingga total tingginya lebih dari 5 meter, maka ia memerlukan izin tersendiri agar bisa melewati jalan umum.
Pun selama perjalanan ia memerlukan pengawalan khusus dari petugas yang membebaskannya dari rintangan.
Tentu pihak penyelenggara jalan mencatat peristiwa tidak umum semacam ini.
Berdasarkan gambaran di atas, saya patut meragukan pernyataan pihak perusahaan.
Jangan-jangan dalih disampaikan agar perusahaan bisa menghindar dari konsekuensi hukum?
Perkiraan paling mungkin adalah, tiang penyangga utilitas dilanggar oleh kendaraan atau sesuatu sehingga doyong. Akibatnya, kabel optik menjuntai kurang lebih 2 meter dari permukaan jalan (kira-kira setinggi mobil SUV standar).
Kok tidak ada berita tentang itu?
Moga-moga Sultan Rifat Alfatih dilimpahkan kesehatan dan memperoleh kompensasi adil seadil-adilnya
***
Terlepas dari persoalan di atas, terhadap bangunan dan jaringan utilitas atas permukaan agar pihak berkepentingan melakukan hal berikut:
- Penyelenggara jalan dan pengelola utilitas seyogianya melakukan pemeliharaan rutin, sehingga tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
- Bagi warga yang melihat utilitas dalam keadaan tidak seperti biasanya, agar segera melaporkannya ke aparat/otoritas di sekitar.
- Pengguna jalan yang hendak melintas, agar memerhatikan ketinggian kendaraan sesuai ketentuan.
- Bila menggunakan kendaraan dengan ketinggian melebihi 5 meter, mintalah izin melintas kepada pihak berwenang dan lakukan pengawalan khusus selama perjalanan.
Demikian kurang lebih pandangan saya pribadi atas kasus di atas. Mudah-mudahan bermanfaat.