Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Kabel Menjuntai sebab Diterjang Kendaraan Tinggi 5,5 Meter?

5 Agustus 2023   07:05 Diperbarui: 5 Agustus 2023   07:23 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan utilitas di atas permukaan yang menjuntai, membahayakan pengguna jalan yang melintas.(KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN)

Kalaupun ada kendaraan yang mengangkut special equipment sehingga total tingginya lebih dari 5 meter, maka ia memerlukan izin tersendiri agar bisa melewati jalan umum.

Pun selama perjalanan ia memerlukan pengawalan khusus dari petugas yang membebaskannya dari rintangan.

Tentu pihak penyelenggara jalan mencatat peristiwa tidak umum semacam ini.

Berdasarkan gambaran di atas, saya patut meragukan pernyataan pihak perusahaan.

Jangan-jangan dalih disampaikan agar perusahaan bisa menghindar dari konsekuensi hukum?

Perkiraan paling mungkin adalah, tiang penyangga utilitas dilanggar oleh kendaraan atau sesuatu sehingga doyong. Akibatnya, kabel optik menjuntai kurang lebih 2 meter dari permukaan jalan (kira-kira setinggi mobil SUV standar).

Kok tidak ada berita tentang itu?

Moga-moga Sultan Rifat Alfatih dilimpahkan kesehatan dan memperoleh kompensasi adil seadil-adilnya

***

Terlepas dari persoalan di atas, terhadap bangunan dan jaringan utilitas atas permukaan agar pihak berkepentingan melakukan hal berikut:

  • Penyelenggara jalan dan pengelola utilitas seyogianya melakukan pemeliharaan rutin, sehingga tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
  • Bagi warga yang melihat utilitas dalam keadaan tidak seperti biasanya, agar segera melaporkannya ke aparat/otoritas di sekitar.
  • Pengguna jalan yang hendak melintas, agar memerhatikan ketinggian kendaraan sesuai ketentuan.
  • Bila menggunakan kendaraan dengan ketinggian melebihi 5 meter, mintalah izin melintas kepada pihak berwenang dan lakukan pengawalan khusus selama perjalanan.

Demikian kurang lebih pandangan saya pribadi atas kasus di atas. Mudah-mudahan bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun