Kendaraan setinggi apa sehingga membuat kabel optik menjuntai?
Bangunan dan Jaringan Utilitas
Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan menyebutkan, definisi utilitas adalah fasilitas untuk kepentingan umum seperti: listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, sanitasi, dan sebagainya.
Oleh karena itu, konstruksi dan jaringan utilitas dibangun sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu keselamatan, pandangan, dan konsentrasi pengguna jalan.
Bangunan dan jaringan tersebut bisa berada di atas atau di bawah permukaan tanah.
Menurut aturan, apabila berada di atas, bangunan dan jaringan utilitas diletakkan serendah-rendahnya pada ketinggian 5 meter dari permukaan jalan.
Tinggi Kendaraan
Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur, tinggi maksimal kendaraan bak muatan tertutup adalah 4,2 meter. Atau tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan (sumber).
Maka kendaraan dengan maksimal tinggi 4,2 meter boleh melintas di jalan kelas I, II, dan kelas khusus. Sedangkan untuk jalan kelas III kendaraan yang boleh lewat dibatasi hingga tinggi 3,5 meter.
Menurut pengalaman, pemilik truk pengangkut alat berat, truk mixer beton (kapasitas 7 meter kubik tinggi 3,6 meter), dan mobile crane meninjau jalan yang akan dilalui. Untuk mengetahui, apakah kelas jalan boleh dilintasi. Atau adakah obstacles yang tingginya kurang dari titik tertinggi kendaraan.
***
Dugaan bahwa pernah ada kendaraan setinggi 5,5 meter melintas di Jalan Pangeran Antasari patut diragukan.
Hal itu mengingat bahwa aturan menyatakan, Â yang dibolehkan melalui jalan kelas I, II, dan khusus adalah kendaraan dengan tinggi maksimal 4,2 meter. Bahkan melewati jalan kelas III tinggi kendaraan tidak melebihi 3,5 meter.