Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Kabel Menjuntai sebab Diterjang Kendaraan Tinggi 5,5 Meter?

5 Agustus 2023   07:05 Diperbarui: 5 Agustus 2023   07:23 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan utilitas di atas permukaan yang menjuntai, membahayakan pengguna jalan yang melintas.(KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN)

Kendaraan setinggi apa sehingga membuat kabel optik menjuntai?

Bangunan dan Jaringan Utilitas

Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan menyebutkan, definisi utilitas adalah fasilitas untuk kepentingan umum seperti: listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, sanitasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, konstruksi dan jaringan utilitas dibangun sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu keselamatan, pandangan, dan konsentrasi pengguna jalan.

Bangunan dan jaringan tersebut bisa berada di atas atau di bawah permukaan tanah.

Menurut aturan, apabila berada di atas, bangunan dan jaringan utilitas diletakkan serendah-rendahnya pada ketinggian 5 meter dari permukaan jalan.

Tinggi Kendaraan

Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur, tinggi maksimal kendaraan bak muatan tertutup adalah 4,2 meter. Atau tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan (sumber).

Maka kendaraan dengan maksimal tinggi 4,2 meter boleh melintas di jalan kelas I, II, dan kelas khusus. Sedangkan untuk jalan kelas III kendaraan yang boleh lewat dibatasi hingga tinggi 3,5 meter.

Menurut pengalaman, pemilik truk pengangkut alat berat, truk mixer beton (kapasitas 7 meter kubik tinggi 3,6 meter), dan mobile crane meninjau jalan yang akan dilalui. Untuk mengetahui, apakah kelas jalan boleh dilintasi. Atau adakah obstacles yang tingginya kurang dari titik tertinggi kendaraan.

***

Dugaan bahwa pernah ada kendaraan setinggi 5,5 meter melintas di Jalan Pangeran Antasari patut diragukan.

Hal itu mengingat bahwa aturan menyatakan,  yang dibolehkan melalui jalan kelas I, II, dan khusus adalah kendaraan dengan tinggi maksimal 4,2 meter. Bahkan melewati jalan kelas III tinggi kendaraan tidak melebihi 3,5 meter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun