Padahal kenyataannya mereka mabuk-mabukan. Tak jarang meresahkan warga sekitar.
Sementara pihak telah menyalahgunakan bahan pencampur jamu menjadi minuman keras.
Bahkan, terinformasi, ada segelintir penjual menyediakan minuman beralkohol jenis lain dengan berkedok jual jamu.
Pada toko atau warung semacam inilah aparat penegak hukum melakukan penertiban penjualan minuman keras. Berbotol-botol te;ah miras disita.
Mudah-mudahan aparat berwenang terus menerus menertibkan mereka. Harus menertibkan sisi gelap dari penjualan jamu, yaitu gerai yang mengedarkan miras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H