Berhubung akan mengganti kartu, pada Senin pagi saya menemui Layanan Pelanggan sebuah bank pelat merah.
Selama proses penggantian ia bertutur santun dan menyenangkan dari balik wajah manisnya. Tak terasa urusan selesai. Lebih cepat daripada waktu tunggu antrean.
Satu hal menarik, ia mengaku pindahan dari Semarang (jangan-jangan bertetangga dengan mbak Wahyu Sapta). Sontak rasa kesal menghantam ingatan, sehingga wanita itu menjadi sasaran keluh kesah.
Begini kira-kira curhat saya kepada wanita berwajah pualam tersebut.
Sekitar tahun 2001 atau sesudahnya saya berada di Kota Lumpia untuk satu pekerjaan. Menggarap sistem pelayanan dan pengelolaan kitchen (menu, standard recipe, inventory, dan lainnya), sebuah tempat bagus empat tingkat di Semarang bagian atas.
Imbalannya lumayan. Masalahnya, pemilik sangat tricky. Tidak cengli (sikap jujur dalam bisnis).
Dengan segala tipu daya sang pemilik, yang juga pengusaha mebel, tidak melunasi sisa pembayaran jasa. Pekerjaan sudah mencapai titik akhir, namun pria lajang tersebut enggan memenuhi kewajiban dengan berbagai dalih.
Pengingkaran berhenti pada sengketa berlarut-larut. Pun membuat saya mulas, mengingat sisa pembayaran cukup besar. Bahkan untuk ukuran saya saat ini.
Lama setelah kejadian tak terlupakan itu, saya akui tidak cermat menyusun kontrak. Terlalu sederhana untuk akhir rumit yang buruk.
Mau menempuh jalur hukum, ternyata perjanjian pekerjaan yang dibuat memiliki celah-celah melemahkan.
Belajar dari itu ada baiknya lebih merinci pengertian, ruang lingkup, jangka waktu, dan segala ihwal yang sebaiknya dimuat di dalam perjanjian pekerjaan, supaya kelak tidak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Para Pihak
Perjanjian kerja sama meliputi dua pihak dengan identitas, kedudukan jelas, dan wewenang menandatangani kontrak yang mengikat para pihak.
Satu pihak memiliki tanggung jawab pembayaran meminta pihak kedua untuk menyelesaikan pekerjaan. Pihak kedua memiliki kemampuan memadai untuk merampungkan pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan
Dibatasi pada pekerjaan ditentukan, cakupan, material dipakai, dan perincian lain yang disepakati.
Dengan cara-cara tertentu hasil pekerjaan dapat dikuantifikasi dengan pemeriksaan bersama.
Definisi
Agar tidak terjadi perbedaan pendapat, maka terlebih dahulu dipahami tentang pengertian, istilah, hingga singkatan terkait pekerjaan.
Harga
Para pihak menyetujui harga satuan atau harga gabungan satuan (bila perlu dibuat harga borongan) pekerjaan. Pun, apatah di dalam nilai kontrak termasuk pajak-pajak atau tidak.
Kontrak juga menerangkan, pembayaran harga dibayar sekaligus atau bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
Hak dan Kewajiban
Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.
Pihak pemberi kerja memiliki hak mengawasi, memeriksa, meminta laporan, dan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan. Sebaliknya, ia wajib membayar harga tercantum dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Pihak penerima kerja berhak menerima pembayaran sesuai bunyi kontrak, dan meminta lingkungan baik demi penyelesaian pekerjaan.
Di sisi lain ia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai skala dan jadwal secara cermat, akurat, serta bertanggung jawab sesuai perincian dalam kontrak. Tidak lupa, tanpa diminta melaporkan perkembangan pekerjaan kepada pemberi kerja.
Pemeriksaan dan Serah Terima
Para pihak bersama-sama memeriksa hasil pekerjaan (bertahap atau keseluruhan), menghitung, dan menyepakati hasilnya.
Diikuti dengan serah terima hasil pekerjaan dari penerima pekerjaan kepada pemberi kerja, sebagai dasar pelunasan.
Keadaan Kahar
Bila perlu memasukkan keterangan tentang keadaan di luar kehendak para pihak. Keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti bencana alam dan non-alam, pemogokan, kebakaran, dan seterusnya.
Penyelesaian Perselisihan
Merupakan ayat antisipasi apabila terdapat perkara tanpa titik temu, kendati telah melalui proses musyawarah.
Penyelesaian perselisihan merujuk kepada pihak ketiga sebagai perantara  untuk meleraikan sengketa. Atau pihak berwenang yang memutuskan keadilan bagi para pihak bertengkar.
Rangkap Dua
Surat perjanjian dibuat rangkap dua, asli, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum sama.
***
Demikian kurang lebih panduan lengkap membuat kontrak antara dua pihak bekerja sama, agar kelak tidak timbul pengingkaran berlarut-larut terhadap kesepakatan.
Bunyi kontrak bisa lebih rinci daripada contoh batang tubuh di atas. Tentu saja disesuaikan dengan tingkat kerumitan, ragam material, dan spektrum pekerjaan.
Dengan adanya perjanjian atau kontrak memuat butir kesepakatan lengkap dan jelas, maka persengketaan runyam di kemudian hari dapat dihindari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H