Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Panduan Lengkap Membuat Kontrak Pekerjaan agar Kelak Tidak Runyam

23 Mei 2023   07:09 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:25 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kontrak kerja (Sumber: Freepik)

Mau menempuh jalur hukum, ternyata perjanjian pekerjaan yang dibuat memiliki celah-celah melemahkan.

Belajar dari itu ada baiknya lebih merinci pengertian, ruang lingkup, jangka waktu, dan segala ihwal yang sebaiknya dimuat di dalam perjanjian pekerjaan, supaya kelak tidak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Para Pihak

Perjanjian kerja sama meliputi dua pihak dengan identitas, kedudukan jelas, dan wewenang menandatangani kontrak yang mengikat para pihak.

Satu pihak memiliki tanggung jawab pembayaran meminta pihak kedua untuk menyelesaikan pekerjaan. Pihak kedua memiliki kemampuan memadai untuk merampungkan pekerjaan.

Lingkup Pekerjaan

Dibatasi pada pekerjaan ditentukan, cakupan, material dipakai, dan perincian lain yang disepakati.

Dengan cara-cara tertentu hasil pekerjaan dapat dikuantifikasi dengan pemeriksaan bersama.

Definisi

Agar tidak terjadi perbedaan pendapat, maka terlebih dahulu dipahami tentang pengertian, istilah, hingga singkatan terkait pekerjaan.

Harga

Para pihak menyetujui harga satuan atau harga gabungan satuan (bila perlu dibuat harga borongan) pekerjaan. Pun, apatah di dalam nilai kontrak termasuk pajak-pajak atau tidak.

Kontrak juga menerangkan, pembayaran harga dibayar sekaligus atau bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.

Hak dan Kewajiban

Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.

Pihak pemberi kerja memiliki hak mengawasi, memeriksa, meminta laporan, dan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan. Sebaliknya, ia wajib membayar harga tercantum dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun