Mau menempuh jalur hukum, ternyata perjanjian pekerjaan yang dibuat memiliki celah-celah melemahkan.
Belajar dari itu ada baiknya lebih merinci pengertian, ruang lingkup, jangka waktu, dan segala ihwal yang sebaiknya dimuat di dalam perjanjian pekerjaan, supaya kelak tidak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Para Pihak
Perjanjian kerja sama meliputi dua pihak dengan identitas, kedudukan jelas, dan wewenang menandatangani kontrak yang mengikat para pihak.
Satu pihak memiliki tanggung jawab pembayaran meminta pihak kedua untuk menyelesaikan pekerjaan. Pihak kedua memiliki kemampuan memadai untuk merampungkan pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan
Dibatasi pada pekerjaan ditentukan, cakupan, material dipakai, dan perincian lain yang disepakati.
Dengan cara-cara tertentu hasil pekerjaan dapat dikuantifikasi dengan pemeriksaan bersama.
Definisi
Agar tidak terjadi perbedaan pendapat, maka terlebih dahulu dipahami tentang pengertian, istilah, hingga singkatan terkait pekerjaan.
Harga
Para pihak menyetujui harga satuan atau harga gabungan satuan (bila perlu dibuat harga borongan) pekerjaan. Pun, apatah di dalam nilai kontrak termasuk pajak-pajak atau tidak.
Kontrak juga menerangkan, pembayaran harga dibayar sekaligus atau bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
Hak dan Kewajiban
Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.
Pihak pemberi kerja memiliki hak mengawasi, memeriksa, meminta laporan, dan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan. Sebaliknya, ia wajib membayar harga tercantum dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.