Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Buat Kesepakatan sebelum Bayar Pakai Exposure

4 April 2023   11:08 Diperbarui: 18 April 2023   11:22 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Food vlogger Mgdalenaf(Repro bidik layar via Instagram @mgdalenaf) [dokumen Kompas.com]

Pada saatnya pihak warung menyajikan mi ayam dan bakso. Dua jenis makanan itu memang barang jualannya.

Tampilan dibuat sebagus mungkin. Misalnya, pucuk daun sawi terpilih dimasak sedemikian rupa agar warnanya tetap hijau muda segar. Atau memilih pentol bakso yang bulatannya mulus.

Empat orang pihak peliput datang, maka empat porsi pula disediakan. Dengan opsi boleh minta tambahan untuk keperluan foto.

Gambar estetik kemudian dimuat oleh media online tersebut. Ulasan diberikan juga profesional. Bagus.

Tidak pakai lama, hampir setiap hari warung terisi penuh. Berdatangan penggemar mi ayam dan bakso dari berbagai bagian kota, terutama mereka yang berusia muda. Rupa-rupanya pemirsa dari media online lokal itu mayoritas generasi muda.

Pentingnya Membangun Kesepakatan

Kendati saya tidak terlalu memahami kriteria bayar pakai exposure, dua pengalaman di atas menjadi pembelajaran. Terutama bagi pengusaha kuliner.

Bahwa dalam menjalin kerjasama product branding dengan pihak media online, influencer, maupun rumah produksi, agar pemilik bisnis kuliner memperhatikan hal-hal berikut:

  • Mengetahui kredibilitas pihak yang akan bekerja sama. Kalau influencer bisa dilihat dari jumlah pengikut, cara dan kekerapan berinteraksi.
  • Memahami kemahiran spesifik dalam membahas satu bahasan. Contoh, almarhum Bondan Winarno punya gaya bahasa meyakinkan dalam mengulas makanan. Saya bisa tahu bahwa produk yang dibahas biasa-biasa saja, enak, atau enak sekali adalah dari cara bertutur beliau.
  • Membangun kesepahaman dan kesepakatan antara pihak pengulas atau pengguna properti pemilik usaha.
  • Memasukkan biaya-biaya (kecuali listrik ya, susah menghitungnya) ke pos biaya promosi. Saya ambil kebijakan, angka tersebut at cost price (biaya langsung sebelum ditambah overhead dan laba).
  • Dengan kesepakatan itu, masing-masing pihak mengetahui apa yang perlu disediakan atau tidak. Pemilik bisnis menyediakan produk terbaiknya. Pengulas mereviu hidangan disajikan dengan sungguh-sungguh sesuai keahlian yang disodorkan. Pengguna memperlakukan produk dan pemilik usaha secara pantas.

Penutup

Cara-cara kerjasama di atas patut diperhatikan oleh pemilik bisnis, dalam menghadapi pihak ketiga yang sekiranya berpengaruh terhadap branding produk, tempat, dan jenama. Pihak ketiga dimaksud bisa rumah produksi, media online, influencer, food blogger atau vlogger, dan semacamnya.

Demikian, dengan adanya kesepakatan kelak antara mereka dan pemilik bisnis tidak timbul dispute. Perselisihan ramai di jagat maya diharapkan tidak terjadi.

Jadi jangan sampai ada lagi pihak yang "menodong" dengan bayar pakai exposure. Setelah membuat foto atau video atas makanan minuman yang telah dihabiskannya, tanpa konfirmasi terlebih dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun