Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

6 Langkah Mudah Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor Pajak

2 Maret 2023   17:07 Diperbarui: 3 Maret 2023   01:57 4985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pemadanan NIK NPWP (Dokumentasi pribadi)

Rintik pagi menitipkan satu perkara. Kala mengeklik djponline.pajak.go.id, layar laptop bertanya, “sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP?”

Saya mengunjungi situs Ditjen Pajak, untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret. Setahun sekali.

Lha ngapain lapor pajak? Sementara oknum pejabatnya lalai bayar pajak. Gak lapor pula sebagian harta melalui LHKPN! Jangan-jangan hasil korupsi?

Itu kan masalah si Rafael, yang telah dicopot sebagai pejabat pajak dan kemudian menjalani pemeriksaan KPK. Kita mah gak usah ikut-ikut.

Saat menerima NPWP, kita telah menyetujui kewajiban lapor pajak. Salah satunya adalah lapor SPT tahunan orang pribadi.

Terkait pertanyaan DJP Online di atas, apakah sudah melakukan pemadanan NIK NPWP? Saya memahami kata “pemadanan” sebagai validasi. Mengintegrasikan dan mengesahkan NIK menjadi NPWP.

Maka saya mencari keterangan tentang ihwal tersebut di Google dengan mengetik, “cara validasi NIK ke NPWP.” Eh, kenapa tidak tanya ke ChatGPT, ya?

Muncul banyak tempat yang menyediakan informasi. Saya pilih ini, portal yang mengusung tagline, “trusted Indonesian tax news.”

Terinformasi, validasi NIK NPWP akan diimplementasikan penuh mulai tahun depan. Saat itu NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan. 

Maka, wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan data perpajakan harus menggunakan 16 digit NIK.

Selanjutnya saya masuk ke laman djponline.pajak.go.id untuk melakukan validasi:

1. Login dengan 15 digit NPWP.

2. Memasukkan kata sandi. Saya menyimpan password untuk situs ini di Google, berhubung sering memakainya dan agar tidak lupa.

3. Ketik kode keamanan (captcha).

Foto login ke laman DJP Online (Dokumentasi pribadi)
Foto login ke laman DJP Online (Dokumentasi pribadi)

4. Pada akun klik tab profil. Terbuka menu Data Utama, Data Lainnya, Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), Anggota Keluarga.

Foto laman akun wajib pajak (Dokumentasi pribadi)
Foto laman akun wajib pajak (Dokumentasi pribadi)

5. Setelah mengisi dan memeriksa kebenaran data, ketuk “Ubah Profil” pada masing-masing menu yang telah diisi atau diubah.

6. Tekan tombol “Validasi” di tab Data Utama, lalu “Ubah Profil” dan klik kolom “Ya” ketika ia muncul.

Foto status sudah validasi (Dokumentasi pribadi)
Foto status sudah validasi (Dokumentasi pribadi)

Saya tidak bisa melakukan langkah terakhir. Menekan tombol ”Validasi” tidak ada reaksi. Pada status validasi data utama tertulis “Valid” di dalam kotak hijau.

Bisa jadi sebelumnya saya sudah pernah melakukan pemadanan NIK NPWP atau validasi NIK ke NPWP. Saya betul-betul tidak bisa mengingatnya.

Untuk memastikan bahwa NIK dikenal oleh sistem, maka saya keluar lalu login lagi ke DJP Online dengan memasukkan 16 Digit NIK. Mengetik password dan kode keamanan.

Berhasil! Akun pajak atas nama saya terbuka.

Setelah itu saya lapor pajak tahunan seperti biasa. Yaitu mengunggah file berekstensi csv, yang dibuat dengan aplikasi e-SPT, berikut file lampiran (pdf) bernama sama dengan file SPT.

Tidak pakai lama, bukti lapor pajak tahunan dikirim ke email pribadi yang sudah terekam dalam sistem. Dengan demikian, selesailah kewajiban lapor pajak tahunan sesuai komitmen ketika dulu mengikuti proses perolehan NPWP.

Lantas, apakah wajib pajak yang belum memvalidasi NIK NPWP tidak bisa lapor SPT Tahunan?

Tetap bisa lapor. 

Penggunaan NIK dalam pelayanan perpajakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Namun demikian, wajib pajak diimbau agar melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Agar dapat menikmati kenyamanan dalam mengakses layanan pada laman djponline.pajak.go.id (kompas.com).

Jadi, ada baiknya melakukan validasi NIK NPWP sebelum lapor pajak dengan mengikuti 6 langkah di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun