Selanjutnya saya masuk ke laman djponline.pajak.go.id untuk melakukan validasi:
1. Login dengan 15 digit NPWP.
2. Memasukkan kata sandi. Saya menyimpan password untuk situs ini di Google, berhubung sering memakainya dan agar tidak lupa.
3. Ketik kode keamanan (captcha).
4. Pada akun klik tab profil. Terbuka menu Data Utama, Data Lainnya, Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), Anggota Keluarga.
5. Setelah mengisi dan memeriksa kebenaran data, ketuk “Ubah Profil” pada masing-masing menu yang telah diisi atau diubah.
6. Tekan tombol “Validasi” di tab Data Utama, lalu “Ubah Profil” dan klik kolom “Ya” ketika ia muncul.
Saya tidak bisa melakukan langkah terakhir. Menekan tombol ”Validasi” tidak ada reaksi. Pada status validasi data utama tertulis “Valid” di dalam kotak hijau.
Bisa jadi sebelumnya saya sudah pernah melakukan pemadanan NIK NPWP atau validasi NIK ke NPWP. Saya betul-betul tidak bisa mengingatnya.
Untuk memastikan bahwa NIK dikenal oleh sistem, maka saya keluar lalu login lagi ke DJP Online dengan memasukkan 16 Digit NIK. Mengetik password dan kode keamanan.
Berhasil! Akun pajak atas nama saya terbuka.