Rintik pagi menitipkan satu perkara. Kala mengeklik djponline.pajak.go.id, layar laptop bertanya, “sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP?”
Saya mengunjungi situs Ditjen Pajak, untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret. Setahun sekali.
Lha ngapain lapor pajak? Sementara oknum pejabatnya lalai bayar pajak. Gak lapor pula sebagian harta melalui LHKPN! Jangan-jangan hasil korupsi?
Itu kan masalah si Rafael, yang telah dicopot sebagai pejabat pajak dan kemudian menjalani pemeriksaan KPK. Kita mah gak usah ikut-ikut.
Saat menerima NPWP, kita telah menyetujui kewajiban lapor pajak. Salah satunya adalah lapor SPT tahunan orang pribadi.
Terkait pertanyaan DJP Online di atas, apakah sudah melakukan pemadanan NIK NPWP? Saya memahami kata “pemadanan” sebagai validasi. Mengintegrasikan dan mengesahkan NIK menjadi NPWP.
Maka saya mencari keterangan tentang ihwal tersebut di Google dengan mengetik, “cara validasi NIK ke NPWP.” Eh, kenapa tidak tanya ke ChatGPT, ya?
Muncul banyak tempat yang menyediakan informasi. Saya pilih ini, portal yang mengusung tagline, “trusted Indonesian tax news.”
Terinformasi, validasi NIK NPWP akan diimplementasikan penuh mulai tahun depan. Saat itu NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan.
Maka, wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan data perpajakan harus menggunakan 16 digit NIK.