Setelah itu saya lapor pajak tahunan seperti biasa. Yaitu mengunggah file berekstensi csv, yang dibuat dengan aplikasi e-SPT, berikut file lampiran (pdf) bernama sama dengan file SPT.
Tidak pakai lama, bukti lapor pajak tahunan dikirim ke email pribadi yang sudah terekam dalam sistem. Dengan demikian, selesailah kewajiban lapor pajak tahunan sesuai komitmen ketika dulu mengikuti proses perolehan NPWP.
Lantas, apakah wajib pajak yang belum memvalidasi NIK NPWP tidak bisa lapor SPT Tahunan?
Tetap bisa lapor.Â
Penggunaan NIK dalam pelayanan perpajakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Namun demikian, wajib pajak diimbau agar melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Agar dapat menikmati kenyamanan dalam mengakses layanan pada laman djponline.pajak.go.id (kompas.com).
Jadi, ada baiknya melakukan validasi NIK NPWP sebelum lapor pajak dengan mengikuti 6 langkah di atas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI