Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

6 Langkah Mudah Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor Pajak

2 Maret 2023   17:07 Diperbarui: 3 Maret 2023   01:57 4985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto login ke laman DJP Online (Dokumentasi pribadi)

Setelah itu saya lapor pajak tahunan seperti biasa. Yaitu mengunggah file berekstensi csv, yang dibuat dengan aplikasi e-SPT, berikut file lampiran (pdf) bernama sama dengan file SPT.

Tidak pakai lama, bukti lapor pajak tahunan dikirim ke email pribadi yang sudah terekam dalam sistem. Dengan demikian, selesailah kewajiban lapor pajak tahunan sesuai komitmen ketika dulu mengikuti proses perolehan NPWP.

Lantas, apakah wajib pajak yang belum memvalidasi NIK NPWP tidak bisa lapor SPT Tahunan?

Tetap bisa lapor. 

Penggunaan NIK dalam pelayanan perpajakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Namun demikian, wajib pajak diimbau agar melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Agar dapat menikmati kenyamanan dalam mengakses layanan pada laman djponline.pajak.go.id (kompas.com).

Jadi, ada baiknya melakukan validasi NIK NPWP sebelum lapor pajak dengan mengikuti 6 langkah di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun