Stakeholder itu meliputi: pengelola kota/kabupaten, warga pengguna, pedagang, tukang parkir, dan semua pihak berhubungan dengan ruang publik.
Jadi, ruang publik berkualitas bukan sekadar ruang dengan lanskap hijau, tetapi ruang yang menyediakan kesempatan berekreasi, berekspresi, menetapkan eksistensi, dan berinteraksi tanpa sekat-sekat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!