Stakeholder itu meliputi: pengelola kota/kabupaten, warga pengguna, pedagang, tukang parkir, dan semua pihak berhubungan dengan ruang publik.
Jadi, ruang publik berkualitas bukan sekadar ruang dengan lanskap hijau, tetapi ruang yang menyediakan kesempatan berekreasi, berekspresi, menetapkan eksistensi, dan berinteraksi tanpa sekat-sekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!